TIMELINESINEWS.COM Redelong – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah mengamankan 2 orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (3/8/2023)
Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah AKP Wijaya Yudi Stira Putra, S.H., M.H. menjelaskan Anggota Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di Salah satu Rumah yang ada di Desa pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat mengkomsumsi Narkotika dan tempat transaksi Narkotika.
Kemudian, Dari Informasi tersebut Anggota Satrenarkoba langsung melakukan Penyelidikan di seputaran TKP. Anggota Satrenarkoba mendapati 2 orang diduga Tersangka yang keluar dari rumah tersebut dan langsung mengamankan 2 orang diduga tersangka yaitu A (28) dan U (28).
Selanjutnya, Anggota Satrenarkoba langsung melakukan pengeledahan terhadap Tersangka tersebut dan ditemukan barang Bukti 4 Paket Plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, dengan berat keseluruhan 5,18 Gram, 4 Buah lembar plastik Kosong Transparan, 1 Buah Kotak Rokok Merk Magnum Filter, Dan 2 Unit Handpone Jenis Android Merk Infinix.
“Kedua orang yang diduga Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lidik/sidik lebih lanjut.” Tutup Wijaya
Penulis : Denny
Editor : Icad
Sumber Berita : Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah