Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Minggu, 20 April 2025 - 19:00 WIB

2050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar gerak cepat mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan senjata api (Senpi) berinisial AS (56) warga Jl. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantr Kabupaten Simalungun, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 03.30 Wib dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K. M.H menjelaskan, kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 03.20 Wib dini hari.

Awalnya pada Minggu (20/4/2025), sekira pukul 02.45 Wib, Pelapor Manto Yosef Simangunsong warga Jl. Farel Pasaribu Gg. Jambu Kelutuk Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar bersama saksi Martua Halomoan Samosir melintas dari Gg. Pertamini dengan masing-masing mengendarai sepedamotor dan melihat pelaku (AS alias S-red) yang mencurigakan mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 Warna Hitam dengan Nopol BK 6024 WAB,.

Selanjutnya pelapor dan saksi mulai mengikuti pergerakan pelaku tersebut yang berjalan mengendarai sepedamotor ke arah Jalan Bahkora lalu melintas dari Jalan Melanthon Siregar. Setibanya di sekitaran Alfamidi Pelapor dan saksi berinisiatif memberhentikan sepedamotor pelaku dengan cara pelapor melajukan sepedamotornya mengimbangi laju sepedamotor pelaku dari sebelah Kanan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Bermotif Dendam

Kemudian pelapor menyuruh pelaku memberhentikan laju sepedamotor dengan berkata “berhenti dulu pak”. dan pelaku terlihat panik kemudian berkata “Apa kau, aku Tentara” sembari pelaku berhenti dan memarkirkan sepedamotornya. Lalu pelaku langsung mengelurakan 1 pucuk Senjata Api (Senpi) dari dalam Jeket bercorak Loreng yang digunakannya kemudian menodongkan senpi tersebut kepada pelapor dan berkata “ku tembak kau” sambil terus mencoba mengkokang Senpi yang dipegangnya

Saat itu pelaku terlihat kesusahan mengkokang Senpi tersebut sehingga pelapor langsung memegang kedua tangan pelaku sembari pelapor berteriak meminta bantua kepada Saksi dan warga sekitar untuk membantu. Pelapor pun berhasil melepaskan senpi tersebut dari tangan pelaku dan mengamankan pelaku agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa pelaku.

Setelah diperiksa, didalam tas tersebut terdapat beberapa alat perkakas yang dicurigai akan digunakan pelaku untuk melakukan Pencurian di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun merupakan daerah rumah pelapor.

Menerima laporan warga, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K. M.H bersama Tim Opsnal Unit Jatanras langsung datang mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 Senjata Api ilegal Rakitan Jenis Pistol Makarove semi otomatik no T16900093 Mp – 654K Call 4.5 mm, 1 Magazine dan 4 butir Amunisi call 9 mm.

Baca Juga :  Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gelar Kampanye Tertib Berlalulintas Di Deli Serdang

Selain itu turut juga diamankan 1 Sangkur, 1 kunci T, 4 obeng, 1 martil, 1 senter, 2 linggis, 2 Pahat, 1 alat pemotong, 1 tang potong, 1 tang, 1 gunting, 1 oli botol, 1 Borgol + kunci,1 buah jam tangan, 1 unit Sepeda Motor Vario 125 warna hitam BK 6024 WAB, 1 buah Tas Loreng, 1 buah Tas warna Hitam serta 1 buah Jaket Loreng.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong keruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan pelapor Manto Yosef Simangunsong membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/197/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

“Pelaku AS alias S sudah di tahan dengan mempersangkakan pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 tentang mengubah ”ordonnatie tijdelijke bijzondere strafbepalingen”(stbl.1948 nomor 17) dan Undang –undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak.

Adapun Motif pelaku hendak melakukan pencurian,” Pungkas IPTU Sandi.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Humanis,Sat Lantas Polres Tanjungbalai Dukung Ketertiban Pedagang
KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran
Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia
Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”
Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri
Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 08:38 WIB

Polri Humanis,Sat Lantas Polres Tanjungbalai Dukung Ketertiban Pedagang

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

25 Mahasiswa dan 6 Dosen FDK UIN Ar-Raniry Ikuti KPM-PKM Kolaborasi Internasional di Malaysia

Minggu, 20 April 2025 - 22:25 WIB

Satgas Yonif 112/DJ Kodam IM Bersama Masyarakat Bersihkan Material Longsor di Jalan Trans Papua Puncak Jaya. 

Minggu, 20 April 2025 - 19:00 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi

Minggu, 20 April 2025 - 18:36 WIB

KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran

Minggu, 20 April 2025 - 14:15 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kutapanjang Dari Iptu Syamsuddin, S.H. kepada Iptu Darwandi “Pergi meninggalkan kenangan, datang membawa harapan”

Sabtu, 19 April 2025 - 22:39 WIB

Gebrakan Illiza Dinilai Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh

Sabtu, 19 April 2025 - 21:01 WIB

Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Berita Terbaru