TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
02/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga pelaku begal bersenjata tajam yang beraksi di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, pada Minggu (26/1) dini hari. Ketiga tersangka yang diamankan adalah MAB alias Cimeng (17), MAA (20), dan YAH alias Oncel (17).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Failsal, S.Tr.K., SIK., mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (31/1) pukul 21.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban, Ferdy (19), mendapat kabar bahwa temannya, Hafis, menjadi korban pembacokan di Lingkungan 20. Bersama teman-temannya, korban langsung menuju lokasi untuk menolong Hafis dan berencana membawanya ke RS Mitra Media menggunakan sepeda motor dengan berboncengan tiga.
Namun, di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh tiga orang pelaku yang memepet dan mengancam dengan senjata tajam jenis celurit atau cocor bebek. Melihat ancaman tersebut, dua teman korban langsung melompat dan melarikan diri. Korban yang berusaha kabur dengan memutar sepeda motornya justru terjatuh, lalu ikut melarikan diri. Dari kejauhan, korban melihat para pelaku mendorong sepeda motornya dan melarikan diri.
Penangkapan Para Pelaku
Setelah menerima laporan korban, tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pelaku, MAB alias Cimeng, diketahui berada di sebuah warnet di Jalan Gaharu. Polisi segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkapnya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan, dan polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, MAA dan YAH alias Oncel, di daerah Mabar. Dalam pemeriksaan, MAB dan MAA mengakui telah melakukan aksi begal dan membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu, YAH mengaku ikut membantu menjual motor hasil kejahatan dengan harga Rp 5.600.000 atas permintaan MAB. Dari hasil penjualan, YAH mendapat bagian Rp 200.000.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. “Kami terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa,” tutup AKP Riffi Noor Failsal.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukumnya, Jelasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi