TLii | SUMUT | POLRES PELABUHAN BELAWAN
03/09/2024
Belawan, 3 September 2024 Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait perjalanan umroh. Tersangka, Al Ikhsan (39), warga Kelurahan Titipapan, diamankan di kediamannya pada Senin, 2 September 2024, setelah adanya laporan dari korban, Nurjanah Tanjung.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang mengaku telah ditipu oleh tersangka. Selain Nurjanah Tanjung, dua korban lainnya, Iskandar Siregar dan Parsim, juga melaporkan kasus serupa.
“Para korban dijanjikan perjalanan umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023. Ketiga korban telah menyetorkan uang sejumlah Rp 91.500.000 secara bertahap sebanyak sembilan kali,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pada Mei 2024, korban sempat mensomasi tersangka untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam waktu 6 hari. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, Al Ikhsan mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan penipuan tersebut karena terlilit hutang. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang dapat membawa ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait penipuan dan penggelapan. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang berkaitan dengan perjalanan ibadah.pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi