TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
19/12/2024
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sat’reskrim Polres pelabuhan Belawan, 16 Desember 2024 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower telekomunikasi di Jalan Marelan Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan, pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial M. Syahputra, warga Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, berhasil diamankan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr. K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Berbekal informasi masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti di lokasi kejadian,” ujar AKP Riffi Noor Faisal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
Satu set kabel power RRU sepanjang 150 meter,
Tujuh buah klem power RRU,
Satu set alat perkakas yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
“Tersangka telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan menjadi bukti kuat atas tindakan kriminal yang dilakukan,” tambah AKP Riffi.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan, terutama yang mengganggu keamanan publik dan infrastruktur vital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan fasilitas umum, seperti menara telekomunikasi. Polres Pelabuhan Belawan akan terus berupaya keras menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga,” pungkas AKP Riffi Noor Faisal, Ungkapnya.
(Red)