TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
26/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sat’reskrim Polres Pelabuhan Belawan Medan 26 Februari 2025 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka penadahan dalam pengembangan kasus pencurian satu unit mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31). Kejadian ini terjadi pada 4 Agustus 2025, dan penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Kabupaten Langkat.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya lebih dulu menangkap pelaku utama pencurian, H. Dedi (43), yang diketahui merupakan suami siri dari ibu korban.
“Dalam pengembangan kasus ini, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka Dedek (37), yang berperan membantu menjual mobil curian kepada tersangka Bagus (30) seharga Rp52.000.000. Kemudian, tersangka Bagus kembali menjual mobil tersebut dengan bantuan VM (DPO) seharga Rp58.000.000,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan mobil korban serta memburu tersangka VM yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai langkah pencegahan, Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan. Masyarakat juga diminta untuk selalu memastikan legalitas dokumen kendaraan guna menghindari keterlibatan dalam kasus penadahan, Tegasnya.
Redaksi