TLii | SUMUT | POLRES PELABUHAN BELAWAN
16/07/2024
Medan Belawan, 15 Juli 2024 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Tio Sadewo pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 7 April 2024 pukul 05.00 WIB di Pasar II Timur Rengas Pulau. Kedua tersangka yang diamankan adalah Sultan Al Fatih (19) dan Bagus Tri Ardana (18), warga Kelurahan Rengas Pulau.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan korban. “Korban bersama saksi, Dwi Al Fahri, melintas di TKP ketika tiba-tiba korban ditendang oleh pelaku yang menaiki sepeda motor hingga terjatuh. Kemudian para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan botol kaca minuman hingga mengakibatkan luka robek,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa saat kejadian, tersangka Sultan Al Fatih Dan Bagus Tri Ardana bersama beberapa teman mereka sedang duduk di lokasi kejadian. Ketika korban melintas dengan sepeda motor, korban menggeber sepeda motornya sehingga para tersangka, sebanyak enam orang, melakukan pengejaran dengan tiga sepeda motor. Sultan Al Fatih dan Bagus Tri Ardana mengaku hanya ikut mengejar namun tidak melakukan pemukulan. Sultan Al Fatih juga mengaku sudah mengenal korban sebelumnya.
“Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga terus menyelidiki teman-teman tersangka lainnya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut,” tambah AKP Riffi Noor Faizal.
Diharapkan dengan penangkapan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kriminal. Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak segan melaporkan tindak kriminal yang terjadi di sekitarnya pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi