Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Pengoplosan Minyak Jenis Pertalite

Larvha

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 19:48 WIB

20401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGGARA

Pada hari ini Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 sekira Pukul 13.30 WIB, bertempat di Desa Rumah Luar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara telah dilakukan Penangkapan terhadap yang diduga pelaku pengoplos Minyak jenis .

Kronologi penangkapan sekira pukul 13.30 wib, unit buser Sat Reskrim polres Aceh Tenggara melaksankan patroli di Kecamatan Lawe Alas dan Tanoh Alas, setibanya di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, team buser melihat sebuah gudang milik warga yang mencurigakan karena pintunya terbuka sedikit dan ada sebuah mobil jenis toyota avanza didalam halaman gudang tersebut.

Melihat hal demikian, team buser melakukan pengecekan kedalam gudang dan melihat seorang laki – laki mengaku bernama MA (pekerja), yang sedang mengambil/membongkar minyak dari tangki mobil avanza tersebut dipindahkan kedalam jirigen, selanjutnya team melihat kedalam gudang penyimpanan terdapat banyak jirigen yang berisi minyak jenis pertalite dari pengakuan laki – laki tersebut bahwa minyak didalam gudang penyimpanan adalah minyak oplosan/campuran minyak mentah dengan minyak pertalite 1:1 (1 banding 1) yang telah di olah dan ada minyak pertalite yang belum di olah.

Selanjutnya team buser menanyakan kepada MA siapa pemilik mobil toyota avanza tersebut lalu MA mengatakan bahwa pemilik mobil adalah RJ sekaligus pemilik gudang. Kemudian team menyuruh salah seorang warga untuk memanggil RJ yang pada saat itu sedang pangkas, kemudian sdr. Rajaman datang ke gudang bersama MS kemudian dan team buser langsung membawa ke 3 (tiga) orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  IKADIN Aceh Lantik 27 Advokat Muda

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H. mengatakan penagkapan tersangka yang berinisial MS Umur 54 Tahun Pekerjaan Petani Alamat Desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian MA Umur 22 Tahun Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa Alamat Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan RM umur 47 Tahun Pekerjaan Petani Alamat Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara

 

Adapun barang bukti yang diamankan 45 (Empat puluh lima) buah Jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 7 (Tujuh) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 13 (Tiga belas) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter., 10 (Sepuluh) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter, 8 (Delapan) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak pertalite dengan ukuran jerigen 33 liter, 2 (Dua) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter, 2 (Dua) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak mentah dengan ukuran 50, 1 (Satu) buah Alat timbangan ukuran 100 kg, 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avnza Silver plat BL 1348 HG dengan menggukan Tangki modifikasi isi ±200 liter. Jelas Kasat Reskrim

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Pasca Idulfitri, Polres Pidie Jaya Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Titik Rawan

Pelaku di kenakan Pasal Pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Diantaranya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 jo pasal 53 huruf a dan c jo pasal 54 dan 55 dari uu RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 54 jo 55 dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo UU. NO. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena minyak tersebut di jual eceran kepada masyarakat. Tambahnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM
Dongkrak Ekonomi Hijau Wilayah Pesisir, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan Pakan Udang Berbasis Mangrove di Kota Langsa
DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa
Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 
Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:12 WIB

Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol

Berita Terbaru

Exit mobile version