TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
03/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Desa Klambir Lima Kebun, Sabtu (28/12).
Tersangka yang diamankan adalah Agus Wahab alias Agus (44), warga setempat. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mengungkap aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keakuratan informasi, tim kami segera melakukan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH.
Saat penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip besar berisi shabu-shabu, satu unit handphone merk Realme warna hijau, satu pipet dengan ujung runcing, satu jaket Lea warna biru, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti di sini. Proses penyidikan terhadap tersangka sedang berjalan, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Ismail Pane.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami sangat menghargai dukungan masyarakat dalam membantu Polri memberantas narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Hingga saat ini, tersangka Agus Wahab masih menjalani proses penyidikan di Polres Pelabuhan Belawan. Polisi berjanji akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui kanal pengaduan yang telah disediakan, Tandasnya.
Red.