TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
14/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polres Pelabuhan Belawan 14 Maret 2025 Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Rabu (12/3) malam, seorang pengedar shabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli.
Pelaku yang ditangkap berinisial R (28), dengan barang bukti berupa 8 paket shabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 50.000,-, dan 1 kotak rokok.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada pukul 23.00 WIB, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang ditemukan langsung di tangannya,” ujar AKP Ismail Pane pada Jumat (14/3).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, ia telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Sumber : Humas Polres Pelabuhan Belawan
Redaksi : Ruli Siswemi