TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
16/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar shabu di Kelurahan Kota Bangun pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah Maulana alias Amek (43). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita tiga plastik klip besar berisi shabu, dua bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti melalui jendela rumahnya. Namun, aksi tersebut terlihat oleh petugas yang langsung mengamankan barang bukti dan tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan barang haram ini,” tambahnya.
Saat ini, tersangka Maulana alias Amek telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar terkait kasus ini, Tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi