TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
16/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, pada Kamis (13/2/2025). Tersangka yang diamankan adalah Danu Fitrah (22), bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang dan satu plastik klip besar berisi shabu, dua bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp 60.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar AKP Ismail Pane.
Lebih lanjut, hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Saat diamankan, barang bukti narkotika ditemukan di depan tersangka, dan setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Polres Pelabuhan Belawan Terus Perangi Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan pengawasan ketat guna menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, Tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi