TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
22/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan, pada Selasa (18/3). Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka bernama Orija (31) beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., pada Jumat (21/3) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas,” ungkap AKP Ismail Pane.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik klip sedang berisi sabu, dua bal plastik klip kosong, dua pipet ujung runcing, satu dompet hitam, satu dompet emas warna putih cream, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 65.000.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini semakin menegaskan keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas narkoba, terutama di daerah rawan. Aparat kepolisian berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, Jelasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi