TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
06/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan, 4 Januari 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa (31/12/2024). Penangkapan dilakukan di Jalan Marelan VI Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau. Tersangka, Barka Rejii alias Reja (19), warga Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim kami melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi kejadian,” ujar AKP Ismail Pane, Sabtu (4/1).
Saat penangkapan, petugas mengamankan dua paket sabu, dua plastik klip kosong, satu pipet dengan ujung runcing, dan uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
“Tersangka mengakui keterlibatannya. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Ismail Pane.
Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. “Kami sangat menghargai laporan dari masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” ujar AKBP Janton Silaban.
Saat ini, tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Tandasnya.
Red