Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Mabar Hilir
TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
14/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sat’narkoba Medan Belawan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis shabu dalam operasi yang digelar di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar Hilir, pada Selasa (11/2/2025).
Dua tersangka yang diamankan berinisial A (33) dan M (44). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi lima plastik klip kecil berisi shabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu kotak sabun, satu dompet kecil, lima pipet ujung runcing, uang tunai Rp120.000, satu lembar tisu, dan satu unit handphone.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Begitu kami mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di dalam rumah mereka,” ujar AKP Ismail Pane.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, Pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi