Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba, 2 Pengedar dan 1 Pengguna Diamankan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:11 WIB

2074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN

26/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sat’narkoba Polres Belawan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek lokasi yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, pada Minggu (23/2). Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pengedar dan satu pengguna narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna,” ujar AKP Ismail Pane.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Tembak Begal Sadis di Medan, Tangan Korban Dibacok Hingga Nyaris Putus

Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni Tri Andika (30) dan Edi Permana (36) yang berperan sebagai pengedar, serta Haris (28) yang diduga sebagai pengguna narkoba. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu, satu pipet ujung runcing, satu plastik warna biru, satu kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga :  Kebakaran Di Pajak Kanan Tanjung Morawa Hanguskan Lima Ruko

“Saat ini ketiga pelaku telah kami bawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas AKP Ismail Pane.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba dapat tercipta, Pungkasnya

Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan
Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah
Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Kamis, 17 April 2025 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya

Berita Terbaru

Exit mobile version