Sat Narkoba Polres Agara Kembali Berhasil Ringkus Seorang TSK Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Larvha

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 15:15 WIB

20736 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGGARA

Kutacane, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, kembali meringkus Seorang tersangka karena memiliki narkotika jenis sabu Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (25/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Adapun tersangka tersebut  seorang Pria  PW Als AT, 53,  Petani, Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra mengatakan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan Patroli rutin di desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, Saat Patroli di Desa Amaliah anggota opsnal melihat seorang laki laki yang mencurigakan dengan posisi jongkok lagi memegang dompet yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dekat  pekarangan rumah warga, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi laki-laki yang di curigai tersebut, pada saat anggota opsnal mendekati, Personel opsnal melihat laki-laki membuang dompet ke arah sebelah  pagar beton, kemudian anggota opsnal mengaman kan pelaku, dan langsung menanyakan ” apa yang kau buang ” pelaku tidak menjawab hanya diam” dan selanjutnya di bawa pelaku ke arah dompet yang di buang setelah di temukan dompet berisikan Narkotika jenis sabu yang sudah di paket untuk di jual. selanjut nya Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kalahkan Tim Warrior Kodam IM, Tim Basket Polda Aceh Melaju ke Perempat Final

Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, juga mengatakan tersangka PW diamankan bersama barang bukti sabu 49 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 6,33 gram yang dimasukkan dalam dompet warna coklat dan tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 sampai 20 tahun. (Icad)

Facebook Comments Box

Penulis : Icat

Editor : Icad

Berita Terkait

Petani Gampong Teupin Peuraho Mulai Tanam Padi Unggul Berharap Panen April 2025
Kebakaran Di Gayo Lues, Tiga Rumah Warga Hangus Terbakar
Pangdam Iskandar Muda Bantu Ribuan Meter Keramik Untuk Mushalla Dan Meunasah Di Aceh.
Pangdam IM Ajak Masyarakat Aceh Tertib Berlalu Lintas.
DPD Tani Merdeka Aceh Tenggara Resmi Dilantik, Siap Kawal Program Ketahanan Pangan
Pj Walikota Langsa Apresiasi Keberhasilan POLRI Jaga Kamtibmas Sepanjang Tahun 2024
Repon Cepat Keluhan Warga, PJ. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pidie Jaya Kunjungi Sarah Mane untuk Melihat Mesjid
Semangat Awal Tahun Pj. Bupati Pidie Jaya Gelar Rapat dengan Dinsos P3A (TAGANA, TKSK ), dan BPBD Pidie Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 23:36 WIB

Tindaklanjuti Pesan Menteri Impas, Lapas Pemuda Langkat Lakukan Langkah Langkah Cegah Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:11 WIB

TNI-Polri Gerebek Barak Narkoba di Sumut, Lokasi Disulap Jadi Kawasan Latihan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:37 WIB

Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut Gelar Aksi Sosial “Jumat Berkah” Di Masjid Al Waritsiin

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:39 WIB

Perang Melawan Narkoba: TNI-Polri Gerebek 5 Lokasi Peredaran Narkotika

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:45 WIB

KM Kelud Jadi Kapal Pertama Sandar di Pelabuhan Belawan Tahun 2025

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:48 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 14 Pelaku Judi Online di Kampung Syukur

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:05 WIB

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-45 kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:07 WIB

Rawat Kamtibmas Polsek Bosar Maligas Gelar Jumat Curhat dan SAPARI IBADAH

Berita Terbaru

Exit mobile version