TIMELINES INEWS | ACEH TENGGARA
Kutacane, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, kembali meringkus Seorang tersangka karena memiliki narkotika jenis sabu Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (25/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Adapun tersangka tersebut seorang Pria PW Als AT, 53, Petani, Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra mengatakan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan Patroli rutin di desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, Saat Patroli di Desa Amaliah anggota opsnal melihat seorang laki laki yang mencurigakan dengan posisi jongkok lagi memegang dompet yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dekat pekarangan rumah warga, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi laki-laki yang di curigai tersebut, pada saat anggota opsnal mendekati, Personel opsnal melihat laki-laki membuang dompet ke arah sebelah pagar beton, kemudian anggota opsnal mengaman kan pelaku, dan langsung menanyakan ” apa yang kau buang ” pelaku tidak menjawab hanya diam” dan selanjutnya di bawa pelaku ke arah dompet yang di buang setelah di temukan dompet berisikan Narkotika jenis sabu yang sudah di paket untuk di jual. selanjut nya Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, juga mengatakan tersangka PW diamankan bersama barang bukti sabu 49 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 6,33 gram yang dimasukkan dalam dompet warna coklat dan tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 sampai 20 tahun. (Icad)
Penulis : Icat
Editor : Icad