TLii | POLDA SUMUT MEDAN
09/08/2024
Medan, Sumatera Utara Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai POM No. 1-A, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam acara ini, Sat Brimob Polda Sumut diwakili oleh Wakil Komandan Batalyon A Pelopor, Kompol Daud Pelawi, mewakili Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Deli Serdang, Brigjen Pol. Toga Panjaitan, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, serta perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
– Sabu: 1.057 gram disita, 1.052,0247 gram dimusnahkan.
– Sabu: 900 gram disita, 853,18 gram dimusnahkan.
– Ekstasi: 2.963 butir (891,95 gram) disita, 2.873 butir (861,8643 gram) dimusnahkan.
Brigjen Pol. Toga Panjaitan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang terjadi pada 4-10 Juli 2024, dengan dua tersangka berinisial HG (25 tahun) dan J (41 tahun) yang kini menjalani proses hukum. Kedua tersangka tersebut terancam hukuman mati.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi langkah tegas yang diambil oleh Sat Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Diharapkan, langkah ini akan menurunkan angka peredaran narkoba serta meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Acara pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Sat Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi sebanyak 24.545 orang dapat terselamatkan melalui pemusnahan barang bukti ini.
Sumber : Humas Brimob Polda Sumut.
Redaksi : Ruli Siswemi