TLii | SUMUT | DELI SERDANG | BANGUN PURBA |Kepala Desa Urung Ganjang, kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang di duga menyelewengkan dana Ketapang T.A.2024 ke kantong pribadinya.
Ini terbukti dari laporan masyarakat tentang pengunaan dana Ketapang, Pasalnya ketapang yang dibagikan kepada warga berbentuk anak kambing , dan sangat disayangkan warga yang mendapatkan kambing tersebut hanya berjumlah 29 KK sedangkan warga di Desa Urung Ganjang berjumlah 60 KK, ada apa dengan Kepala Desa Urung Ganjang CD tersebut,dengan pembagian Ketapang yang tidak merata.
Dalam rincian yang di kutip tim awak media
– Total dana Ketapang tahap 1 & 2 T.A 2024 Rp. 131.920.000.
– Total warga Desa Urung Ganjang 60 KK dalam 1 Desa
– Jumlah penerima manfaat KETAPANG sebanyak 29 KK
– Kambing yang diterima warga 2 ekor /KK.
1. 29 kk X 2 ekor anak kambing = 58 ekor
2. 58 ekor X per ekornya Rp.700.000 = Rp.40.600.000
Dengan jumlah dana Ketapang T.A 2024 Rp 131.920.000 dan total pembelanjaan Rp.40.600.000, kemana kah sisa anggaran ke tapang yang sisanya Rp.91.320.000 juta tersebut.
Jelas dan nyata diduga Kades Urung Ganjang Mark Up anggaran Ketapang T.A 2024 dengan sebesar Rp.91.320.000 juta .
Kepala desa Urung Ganjang CD sudah menyalahi pengelolaan dana Ketapang dan dana desa untuk kepentingan pribadinya.
Pada saat di konfirmasi oleh Tim awak media melalui pesan whatsApp kepala desa dan Camat Bangun Purba tidak menjawab, sampai berita ini ditayangkan.
Di minta kepada APH, Kejari Deli Serdang,Inspektorat Deli Serdang untuk segera memeriksa kepala desa CD.
Karena di nilai sudah melanggar hukum dan melanggar pasal 55 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 UU no 20 tahun 2001 dalam pengunaan dana desa untuk kepentingan pribadi Pidana penjara 4 tahun.
Terkait Penggunaan Anggaran Belanja Dana Desa Tahun 2024 Yang Di Duga Terjadi Penyalahgunaan Anggaran Dan Jabatan Sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dan jika terbukti dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dan Jabatan yang Di Lakukan Oleh Kades Urung Ganjang CD, Tangkap Dan Penjarakan Kades CD Tersebut Sesuai Undang-undang Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia ,Agar Menjadi Contoh Dengan Pejabat Pemerintah Lainnya, Demi Tegaknya Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia.