Sangat Mengejutkan,Korban Tidak Mengenali Kelima Tersangka Yang Di Sidangkan PN Lubuk Pakam

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:26 WIB

20268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | LUBUK PAKAM |Pengadilan lubuk PAKAM yang dipimpin majelis hakim Simon Sitorus menyidangkan  5 terdakwa DS ,,MS,,AS,,BT,, serta EG atas tuduhan penganiayaan dan pengrusakan Dumptruk PT KEY KEY di pancur batu Deli Serdang, Kamis (04/07/2024).Di duga pemilik dari PT. KEY KEY BJ guru singa yang mempunyai usaha galian c dan memiliki banyak truk pengangkut tanah.Dan di sinyalir memiliki berbagai usaha milyaran rupiah.

Agenda persidangan hari ini mengambil 3 keterangan saksi korban .DS salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP) di kecamatan pancur batu beserta 5 orang anggotanya di hadapkan dengan saksi korban Simon  Tarigan  untuk membuktikan bahwa DS dan teman teman adalah pelaku dari penganiayaan dan pengrusakan .

Sangat mengejutkan dalam fakta persidangan majelis hakim Simon Charles SH menanyakan isi berita acara (BAP) kepada saksi korban Simon Tarigan ” Apakah saksi mengenal dengan ke lima orang terdakwa” jawaban dari saksi korban ” beliau tidak mengenal sama sekali dengan kelima terdakwa” Kemudian majelis hakim menanyakan kembali “apakah saudara saksi melihat atau menyaksikan kalau kelima terdakwa melakukan pengrusakan dan penganiayaan atau ada di lokasi pada saat kerusuhan atau  pengrusakan terjadi “.Jawaban dari saksi korban mengatakan bahwa” saya tidak melihat sama sekali dan tidak mengetahui kalau kelima saksi ada di lokasi kerusuhan dan yang melakukan penganiayaan serta pengrusakan “.Demikian pertanyaan yang sama di lontarkan oleh Jaksa penuntut umum kepada saksi korban yaitu Simon Tarigan.

Baca Juga :  Samsul Tarigan Ditangkap, Kapoldasu: Semua Kejahatannya Kita Proses

Tentu nya jawaban dari pada saksi korban membingungkan jaksa penuntut,, majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa.Majelis hakim juga mengatakan kepada saksi korban Simon Tarigan bahwa pernyataan dari saksi yang di tanda tangani di BAP ( Berita acara pemeriksaan) la yang di tulis oleh penyidik pada saat pemeriksaan Hinga bisa sampai di proses ke pengadilan.Kenapa pada saat di BAP (Berita acara pemeriksaan) saksi mengaku mengenal dan melihat,,serta pada saat persidangan saksi Simon Tarigan memberikan jawaban yang berbeda.Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar dari pihak kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon SH CS.

Baca Juga :  Investigasi Khusus: Dugaan Penguasaan Aset Mobil Dinas DPRD Deli Serdang oleh Sekwan, Desakan Evaluasi Meningkat

Dalam fakta persidangan yang lebih anehnya lagi bukti rekaman kamera CCTV yang tertuang di dalam berita acara dan di tanda tangani oleh korban Simon Tarigan, pada saat majelis hakim mempertanyakan terhadap korban tentang rekaman korban sama sekali belum pernah melihat rekaman CCTV nya.

Kuasa hukum dari terdakwa Daniel Simbolon SH dan Bahota Silaban SH  mengaku kecewa kepada pihak penyidik yang terkesan memaksa kan upaya hukum buat 5 terdakwa.Hal ini di buktikan dari pernyataan saksi korban Simon Tarigan.Yang tidak mengenal serta tidak mengetahui bahwa kelima terdakwa yang melakukan atau ada di lokasi pada saat penganiayaan ataupun pengrusakan terjadi.

Kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon CS meminta kepada majelis hakim untuk mencatat keterangan dari saksi korban tersebut.Dan meminta ketua majelis hakim untuk bisa lebih bijak melihat kasus ini dimana temuan fakta di persidangan korban tidak mengenali sama sekali kelima terdakwa yang di dakwakan dalam persidangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru

Exit mobile version