TLii|Sumut| Sejumlah masa yang mengatasnamakan Sahabat Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,kemarin Rabu siang (07/Agustus/2024)
Dalam aksinya, sejumlah mahasiswa meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak tutup mata atas permasalahan yang ada di tubuh Koperasi unit Desa (KUD) kuala tunak yang berlokasi di desa Tabuyung Kabupaten Madina.
Berdasarkan informasi yang kami terima dengan adanya surat peringatan dari Dinas Koperasi Usahan Kecil Dan Menengah Kabupaten Madina dengan Nomor Surat 518/593/DKUKM/2024 yang ditujukan kepada ketua Koperasi unit Desa (KUD) kuala tunak yang berlokasi di desa Tabuyung Kabupaten Madina. Sesuai dengan informasi bahwa koperasi tersebut tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selama dua tahun berturut turut untuk tahun buku pada tahun 2021 dan tahun buku 2022 sesuai dengan isi surat yang dilayangkan Koperasi Usahan Kecil Dan Menengah Kabupaten Madina diajukan menjadi rencana pembubaran koperasi sebagaimana dengan peraturan dimaksud.
Berdasarkan uraian di atas kami dari Sahabat Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU) menilai dan dapat di simpulkan ada kelemahan dalam menjalankan roda pemerintahan sebagaimana diharapkan.
Maka kami tekankan dan kami mendesak Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Mengengah Sumatera Utara untuk segara memerintahkan Dinas Koperasi Usahan Kecil Dan Menengah Kabupaten Madina untuk melakukan pemecatan dan pembubaran ketua Koperasi unit Desa (KUD) kuala tunak. Tegas Azrai Ketua Umum (Smp-su)
Sebelum membubarkan diri massa aksi yang mengatasnamakan Sahabat Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU) menyerahkan surat laporan di PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan adapaun tuntutan Sahabat Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU),sbb:
1. Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan penyeilidikan dan memeriksa kepada ketua Koperasi unit Desa (KUD) kuala tunak yang berlokasi di desa Tabuyung Kabupaten Madina.
2. Meminta Dinas Koperasi Dan Ukm Sumut untuk segara memerintahkan Dinas Koperasi Usahan Kecil Dan Menengah Kabupaten Madina untuk melakukan pemecatan dan pembubaran ketua Koperasi unit Desa (KUD) kuala tunak.
3. Meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Madina agar segara untuk melakukan pemecatan dan pembubaran ketua Koperasi unit Desa (KUD) kuala tunak
4. Meminta Bupati Madina agar memerintahkan kepada Dinas Koperasi Usahan Kecil Dan Menengah Kabupaten Madina agar segera membubarkan Koperasi unit Desa (KUD) kuala tunak