Safira Amalia saat meminta maaf kepada pendukungnya lantaran batal tampil menyanyi di acara penutupan UMKM Fest Langsa, Sabtu (14/10/2023). (Foto istimewa).
TIMELINE INEWS | LANGSA
Langsa – Masyarakat Kota Langsa merasa kecewa terhadap acara penutupan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Fest 2023 yang digelar oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) kota setempat, Sabtu (14/10/2023) sore.
Hal tersebut disebabkan oleh salah satu agenda kegiatan pada UKMK Fest Langsa yang paling ditunggu masyarakat, yaitu penampilan artis Aceh Safira Amalia batal terlaksana, lantaran suatu hal yang belum diketahui pasti persoalannya.
Pantauan Timelinesinews.com Safira Amalia sendiri terlihat menangis dan meminta maaf kepada penonton dan masyarakat yang telah berhadir untuk melihat dirinya bernyanyi di atas panggung UMKM Fest 2023 Kota Langsa.
“Untuk pendukung Fira yang sudah datang terimakasih banyak kalian sudah datang jauh-jauh untuk melihat Fira. Padahal Fira sudah datang kesini tapi tidak di kasih izin untuk menyanyi. Ada lain hal pokoknya Fira minta maaf buat semua pendukung yang sudah datang,” ujar penyanyi lagu Ratoh dan Meusare-Sare itu.
Salah seorang masyarakat Kota Langsa dan penggemar dari Safira Amalia, yakni Tari Sadara mengungkapkan rasa sedih kekecewaan yang sangat besar, lantaran idolanya yang sudah jauh-jauh datang, namun tidak jadi tampil.
“Kak Safira sudah pesan bunga untuk dibagi kepada Fans dan masyarakat Kota Langsa. Semua sudah semangat tapi tidak jadi,” ungkapnya kepada wartawan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Langsa, Mahlil saat dikonfirmasi terkait batalnya penampilan Safira Amalia, dirinya mengatakan bahwa untuk menanyakan kepada Dinas Syariat Islam (DSI) atau Satuan Wilayatul Hisab dan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Langsa.
“Ke DSI atau Kasat Pol PP aja,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Plt Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, Fauzaruddin, SPd.I, saat ditemui wartawan menyampaikan bahwa dirinya tidak punya wewenang untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“DSI hanya bisa memberikan pertimbangan bila diminta itu pun setelah mendapatkan pertimbangan dari MPU dan bukan pada kegiatan yg dilakukan oleh pihak pemerintah Daerah ,” katanya
Lanjutnya, terkait kegiatan itu pula pihaknya hanya menerima pertanyaan dari masyarakat apakah Dinas Syariat Islam Kota Langsa (DSI) ada keluarkan izin atau tidak.
“Kami menjawab bahwa tidak ada. Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Langsa no 40 thn 2020 tentang pedoman pemberian izin penyelenggaraan hiburan pada bab IV menerima kegiatan pemantauan/monitoring oleh petugas satpol PP dan WH dan sudah kami sampaikan pada pertemuan yang di undang oleh Kasatpol PP diruang beliau tadi malam,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP dan WH Kota Langsa Rudi Selamat, belum memberikan balasan apapun.
Penulis : yon
Editor : yon