TLii|SULTENG – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso tahun 2024 akan segera dilaksanakan di Kabupaten Poso. Salah satu tahapan krusial adalah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang merupakan hasil dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). DPS akan menjadi dasar bagi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. Sebagai upaya mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilukada Serentak, Rutan Poso mengikuti Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub dan Pilgub 2024, Sabtu (10/08).
Bertempat di Ballroom Hotel Ancyra Poso, Rapat Pleno ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2024. Turut dihadir Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Kepala Kepolisian Resort Poso, Perwakilan Bawaslu, Perwakilan partai politik, KPPS SE Kabupaten Poso, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Forkompinda Kabupaten Poso.
Pembahasan rapat terkait proses verifikasi data pemilih, khususnya di TPS Khusus Rutan Kelas IIB Poso. Dari total 365 penghuni, sebanyak 240 orang telah tercatat dalam DPS. Diskusi lainnya juga terkait masalah yang muncul dalam proses pemutakhiran, seperti pemilih yang tidak memiliki NIK atau data yang tidak sesuai, serta langkah-langkah yang telah diambil untuk mengatasi hal tersebut.
Tujuan dari Rapat Pleno ini adalah Menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso tahun 2024, menyelesaikan permasalahan terkait data pemilih, khususnya yang muncul dalam TPS Khusus di Rutan Kelas IIB Poso dan memastikan kesiapan data pemilih sebelum dipublikasikan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Sumber : Humas Rutan Poso