TLii-Donggala, 8 November 2024 –Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Tentena, menggelar sosialisasi bantuan hukum bagi para tahanan.
Acara yang berlangsung di Aula Rutan Donggala ini mengusung tema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari.”
Ketua Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, Budiman menjelaskan bahwa terdapat dua tingkat bantuan hukum litigasi yang tersedia bagi tahanan, yaitu pendampingan di tingkat Kepolisian dan di tingkat Pengadilan.
Ia menekankan pentingnya peran pendampingan hukum dalam menjamin hak-hak tahanan di setiap tahap proses hukum.
Budiman juga mengimbau para tahanan untuk tidak bersikap pasrah dalam menghadapi proses hukum. “Gunakan kesempatan saat persidangan, terutama ketika memberi keterangan sebagai terdakwa atau saat saksi berbicara.
Sampaikan kronologis dengan jujur, karena hal tersebut dapat berpengaruh besar terhadap putusan yang akan diberikan,” pesannya, mengingatkan para tahanan akan pentingnya bersikap aktif dan terbuka selama persidangan.
Kepala Rutan Donggala, Suwandi, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi bantuan hukum ini merupakan program rutin dalam upaya memenuhi hak para warga binaan terhadap informasi hukum.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari pemenuhan hak atas informasi hukum serta penyuluhan dan bantuan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” terang Suwandi.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari peserta yang merasa terbantu dalam memahami hak-hak hukum mereka. Rutan Donggala terus berkomitmen dalam memberikan layanan dan dukungan hukum yang berkualitas bagi para tahanan.
(Humas Rutan Donggala)