Ribuan Ponsel, Termasuk 176 Ribu iPhone di Indonesia akan Dimatikan, Buntut Terbongkarnya Mafia IMEI

Edi Marcell

- Redaksi

Minggu, 30 Juli 2023 - 22:14 WIB

20552 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS |,JAKARTA – Ribuan telepon selular ( ponsel ), termasuk 176.874 iPhone di Indonesia bakal dimatikan, buntut terbongkarnya mafia IMEI.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik tindak pidana ilegal terhadap akses sister CEIR atau Centralized Equipment Identity Register.
CEIR merupakan pusat pengolahan informasi IMEI ( International Mobile Equipment Identity ) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator seluler.
“Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874 unit,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7).

Menurut Adi Vivid, ponsel dengan IMEI ilegal tersebut saat ini sudah banyak beredar di pasaran.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut sudah ada enam orang menjadi tersangka terkait hal tersebut.
“P, D, E dan B dan semuanya swasta. Kita juga mengamankan F, oknum ASN di Kemenperin. A oknum di Bea Cukai,” jelasnya.
Diketahui, program pengendalian IMEI dengan sistem CEIR dikelola oleh empat lembaga, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan operator seluler di Indonesia.

Kasus IMEI ilegal tersebut terbongkar berkat laporan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dimana tahun lalu dirinya sempat ditawari untuk bermain ponsel ilegal.

Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya, dalam tanda kutip bermain IMEI.
Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga-lembaga tadi?
Saya pancing mereka dan mereka jawab sudah punya, ini tinggal Menperin saja.

Baca Juga :  Salimah Gayo Lues Gelar Khotmul Qur'an dan Berbagi Takjil, Perkuat Ketahanan Keluarga di Bulan Ramadan

Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak. Ini kira-kira kejadiannya setahun lalu,” tutur Agus Gumiwang dalam konferensi pers di kantornya.
Dari kejadian tersebut, Menperin langsung memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) untuk membongkar kasus tersebut.

Sehingga jika nanti mengikuti konferensi pers yang akan dilakukan pihak kepolisian pada siang ini, tentu saya sebagai Menteri Perindustrian yang memberikan perintah kepada Dirjen Ilmate, saya tidak kaget dan saya senang karena memang saya yang memberikan arahan,” ujar Agus Gumiwang.
Ia menambahkan, pihak yang sempat mengajak dirinya bermain handphone ilegal berasal dari kalangan pengusaha dan bukan hanya satu orang.
Menperin menjelaskan, dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka yang berasal dari kalangan pegawai Kementerian Perindustrian.

Selanjutnya tentu saya berharap kepada pihak kepolisian dalam membongkar carut-marut atau tata kelola IMEI ini termasuk permainan-permainan atau praktik-praktik ilegal.
Ini harus dilakukan secara menyeluruh secara adil, karena yang mempunyai akses terhadap CEIR adalah 4 lembaga yaitu Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo dan juga operator itu sendiri,” ucapnya.

Sistem pengelolaan IMEI melalui CEIR dibuat untuk mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap handphone yang akan beredar di Indonesia, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, dimana semuanya harus mendapatkan validasi IMEI.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Polri Terkait Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan

Semua ponsel yang didaftarkan di dalam IMEI ini dikelola melalui sebuah teknologi yang disebut dengan CEIR.

Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR).
Menurut dia, pendaftaran IMEI ilegal itu terjadi pada 10-20 Oktober 2022.
“Telah terjadi pengunggahan IMEI kedalam sistem CEIR milik Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sejumlah 191.995 buah IMEI,” ucap dia.
Selain itu, menurutnya, ada akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI tidak sah dengan mengatasnamakan Kemenperin.

Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 15 saksi dan empat saksi ahli.
Diduga, kerugian negara yang diakibatkan akibat pendaftaran 191.995 IMEI ilegal itu mencapai Rp353 miliar.

Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” kata Wahyu.

Para pelaku dipersangkakan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Samuel)

Ribuan telepon selular (ponsel), termasuk 176.874 iPhone di Indonesia bakal dimatikan, buntut terbongkarnya mafia IMEI.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Divhumas Polri

Berita Terkait

Libur Idulfitri Aman dan Nyaman, Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gencarkan Patroli Presisi Malam
Pemkab Gayo Lues Mantapkan Persiapan Hari Jadi ke-23 Tahun
Jalan Rusak Menuju Wisata Kolam Biru Rerebe Dikeluhkan Wisatawan
Panen Raya Padi Serentak Digelar di Bukit Tusam, Bupati Agara Tegaskan Perangi Pupuk Palsu dan Narkoba di Tengah Panen Raya
Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Hadiri Panen Raya Serentak Dukung Ketahanan Pangan
Waspadai Hujan Saat Arus Balik: Polda Aceh Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan
Kasatgasopsda Ketupat Seulawah 2025 Tinjau Langsung Lokasi Wisata dan Pos Pengamanan
Silaturahmi Lebaran, Tim SAFIHI Hadiri Undangan Halal Bi Halal Bersama Bupati-Wakil Bupati Aceh Tenggara 

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 21:25 WIB

Generasi Literasi Bangkit! Duta Literasi Indonesia Batch IV Arunika Baswara Tahun 2025 Resmi Dilantik

Senin, 7 April 2025 - 21:19 WIB

Empat PJU Polda Banten Bergeser, Dua Promosi

Senin, 7 April 2025 - 19:03 WIB

Libur Idulfitri Aman dan Nyaman, Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gencarkan Patroli Presisi Malam

Senin, 7 April 2025 - 17:20 WIB

Diduga Kapolsek Talun Kenas Menerima Setoran Dari Bandar Shabu-Shabu Yang Ada Disusun 2 Desa Lau Rempak Kecamatan STM Hilir

Senin, 7 April 2025 - 16:44 WIB

Pemkab Gayo Lues Mantapkan Persiapan Hari Jadi ke-23 Tahun

Senin, 7 April 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Padi Serentak Digelar di Bukit Tusam, Bupati Agara Tegaskan Perangi Pupuk Palsu dan Narkoba di Tengah Panen Raya

Senin, 7 April 2025 - 12:36 WIB

Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Hadiri Panen Raya Serentak Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 6 April 2025 - 22:56 WIB

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Kapolres Binjai Tinjau Pospam dan Posyan di H+5 Lebaran

Berita Terbaru

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto saat menyalami empat PJU yang diserahterimakan di lapangan Mapolda Banten, Senin (7/4/2025). (Foto: TLii/ Heru).

BANTEN

Empat PJU Polda Banten Bergeser, Dua Promosi

Senin, 7 Apr 2025 - 21:19 WIB