Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara Dan Profesionalisme Prajurit

Deni

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 19:15 WIB

2012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025)

TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Jakarta (Puspen). Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025)

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

Baca Juga :  Pelabuhan Tikus  Kuwala Silo  Laut blok 2 Diduga jadi lokasi jalur tikus keluar masuk TKI ilegal ke Malaysia selama ini.

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI, “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Baca Juga :  Partai Perindo dan PPP Nilai Positif Patroli TNI-Polri di Kota Surakarta

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/3/ 2025) yang yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil, “TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Rapat Koordinasi Tentang Penguatan Syariat Islam Di Aceh.
Perjuangkan Dana Otsus, Wagub Fadhlullah Bahas Bersama Forbes DPD/DPR-RI
Pangdam IM Dan Ketua Persit KCK Daerah IM Bersama PJU Ikuti Ramadhan Offroad Di Aceh Besar.
Lewat Cukur Gratis, Satgas Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Anak-anak di Lanny Jaya
Pangdam Iskandar Muda Resmi Buka Semarak Ramadhan 1446 H Di Lapangan Blang Padang.
Sinergi Pengamanan Lapas Narkotika Langsa, Kerjasama Antara Lapas dan Aparat Penegak Hukum
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Kodam Iskandar Muda kepada Warga Kota Banda Aceh.

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 22:51 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an, Polres Aceh Tamiang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 17 Maret 2025 - 22:14 WIB

Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh Dalam RUPSLB

Senin, 17 Maret 2025 - 21:35 WIB

“Respon Cepat dan Transparan” Bupati dan Wabup Aceh Tenggara Bekerja Cepat, Pegiat Sosial: Layak Diapresiasi!

Senin, 17 Maret 2025 - 20:56 WIB

Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polda Aceh: Targetkan Profesionalitas Polri

Senin, 17 Maret 2025 - 19:15 WIB

Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara Dan Profesionalisme Prajurit

Senin, 17 Maret 2025 - 16:54 WIB

Polda Aceh: Hotline Mudik 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam secara Gratis

Senin, 17 Maret 2025 - 16:50 WIB

Pererat Silaturrahmi Polres Aceh Besar Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan Anak Yatim

Senin, 17 Maret 2025 - 16:44 WIB

Muzakir Manaf Tunjuk M Nasir Sebagai Plt Sekda Aceh  

Berita Terbaru

Exit mobile version