Revisi UU Penyiaran Tak Hanya Membelenggu Kebebasan Pers, Tapi Sekaligus Mematikan Ruang Publik

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:18 WIB

20366 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan, Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah digodok DPR memantik reaksi negatif dari berbagai kalangan. Yang menjadi sorotan adalah soal larangan berita investigasi. Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga disebut membingungkan, mengancam kebebasan pers, dan bahkan merugikan publik, Jum’at.(17/5/24)

Dalam draf revisi UU Penyiaran yang beredar, salah satu pasal yang paling banyak menuai kritik adalah Pasal 56 ayat 2 poin c. Isinya melarang penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi.

Baca Juga :  TNI-Polri Sinergi Antisipasi Segala Ancaman KTT Ke-43 ASEAN

Menurut sejumlah kalangan, revisi UU Penyiaran hanya akan memberangus kebebasan pers dan tidak sejalan dengan UU Pers. Humas Forum Jurnalis Pemprovsu (FJP) Bung Joe Sidjabat mengatakan bahwa draf revisi UU penyiaran yang sedang digodok DPR membingungkan.

“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata”, katanya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Jadi Narasumber Apel Kasatwil di Jakarta

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara terkait draf revisi UU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers. Budi Arie juga ikut menyoroti bagian yang dinilai mengancam jurnalisme investigasi. Menurutnya, produk tersebut justru tidak boleh dilarang.

“Jurnalistik harus investigasi, masa harus dilarang?, Jurnalistik harus berkembang karena kita pun masyarakat juga berkembang”, tegas Budi Arie kepada awak media yang bertugas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya.(Red/Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun
TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN
Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo
Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%
KNPI Simlaungun : POLRI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Tinjau langsung Situasi Malam Pergantian Tahun di Aceh.
Dirreskrimsus Polda Sumut dan Sejumlah Kapolres Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru

Exit mobile version