Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

Edi Marcell

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 15:05 WIB

20226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INews>> Simalungun — Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Kasus pencurian itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

“Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV,” ujar Ronald Sipayung, Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga :  Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Ronald Sipayung mengatakan, alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

“Restoratif justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ jelasnya.

Suhartono, salah satu tersangka mengungkapkan, permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” ungkap Suhartono.

Baca Juga :  OMB Seulawah di Wilkum Polresta Banda Aceh, Polisi Patroli Pastikan Keamanan Jelang Pemilu 

Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.

“Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Restoratif justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Bidhumas polda aceh

Berita Terkait

Avanza Masuk Jurang, Renggut Nyawa Warga Pijay di Cot Murong Kota Sabang, Polisi dan Tim Berhasil Evakuasi Korban
. Open House Pangdam IM, Wujud Harmoni dan Kedekatan TNI dengan Masyarakat Aceh
Polsek Mori Atas Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Mori Utara
Dirlantas Polda Aceh Pastikan Keamanan Arus Mudik dan Wisata di Pidie Jaya Selama Idul Fitri
Bupati dan Wabup Pidie Jaya gelar Open Hause, Ratusan Tamu Padati Pendopo.
Ciptakan Keamanan Warga Berlibur . Polres Pidie Jaya Patroli Tempat Wisata
Gelapkan Truk Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Polisi.
Dihantam Pohon Tumbang, Mobil Keluarga Hancur, Penumpang Terjebak– Warga Bergegas Selamatkan Korban

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 23:16 WIB

Avanza Masuk Jurang, Renggut Nyawa Warga Pijay di Cot Murong Kota Sabang, Polisi dan Tim Berhasil Evakuasi Korban

Rabu, 2 April 2025 - 23:07 WIB

. Open House Pangdam IM, Wujud Harmoni dan Kedekatan TNI dengan Masyarakat Aceh

Rabu, 2 April 2025 - 22:42 WIB

Polsek Mori Atas Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Mori Utara

Rabu, 2 April 2025 - 21:32 WIB

Urai Arus Wisata, Ditlantas Polda Banten Lakukan One Way.

Rabu, 2 April 2025 - 21:20 WIB

Lapor Pak Kapolresta Deli Serdang..!!! Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Darurat Narkoba

Rabu, 2 April 2025 - 18:39 WIB

Dirlantas Polda Aceh Pastikan Keamanan Arus Mudik dan Wisata di Pidie Jaya Selama Idul Fitri

Rabu, 2 April 2025 - 13:40 WIB

Penarik Andong Malioboro Keluhkan Sepi Peminat Saat Libur Lebaran

Rabu, 2 April 2025 - 10:00 WIB

Silaturahmi Lebaran 1446 H, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Terima Kunjungan Keluarga

Berita Terbaru