Resmi Diberhentikan, DPRK Diminta Segera Proses PAW Anggota KIP Langsa

Zul

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024 - 01:18 WIB

20127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi Independen Aceh, Agusni AH, SE, (foto:istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, SE meminta DPRK Langsa untuk segera memproses penggantian antar waktu (PAW) anggota KIP Kota Langsa, Iqbal Suliansyah yang sudah diberhentikan dengan Tetap oleh KPU.

Hal ini disampaikannya saat dimintai tanggapan oleh Awak Media pada Rabu (29/05/24) malam.

Agusni yang juga pernah menjabat Ketua KIP Kota Langsa berharap agar DPRK Langsa bisa segera mungkin mengajukan calon pengganti anggota KIP Langsa, mengingat tahapan Pilkada 2024 ini sedang berlangsung padat.

“Dorongan yang kita sampaikan ini karena Pemilu Kepala Daerah sangat memerlukan kelengkapan Komisioner dalam menjalankan semua tahapan pesta Demokrasi, yang puncaknya pada 27 November 2024 mendatang”, tegasnya lagi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Banten H.M.Kuswandi, SH Tutup Usia

Ketua Divisi SDM Dan Litbang KIP Aceh juga menyampaikan, seyogianya DPRK Langsa bisa segera mengajukan peringkat berikutnya, yaitu nomor urut 6 sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK sebelumnya kepada KPU RI untuk PAW anggota KIP Langsa ini.

Agusni menjelaskan, PAW anggota KIP Langsa dengan nomor urut 6 ini sesuai surat KPU RI Nomor: 778/SDM.14-SD/04/2024, tentang Penggantian Antar Waktu Anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh Periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  KONI Lhokseumawe Serahkan Bonus apresiasi kepada Peraih Medali di PORA Pidie

“Pada poin 2 dalam surat KPU itu disebutkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf b Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2016, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Penggantian Anggota KIP Kabupaten/Kota digantikan oleh Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota peringkat berikutnya dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK”, katanya menegaskan.

“Selanjutnya poin 3 disebutkan, berkaitan dengan hal tersebut, DPRK Langsa agar dapat menyampaikan usulan PAW anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028 peringkat berikutnya (peringkat 6) hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan DPRK Langsa pada kesempatan pertama”, ungkap Agusni.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version