Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng Berhasil Dibekuk

STENLLY LADEE

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:10 WIB

2044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

TLii| SULTENG- Tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membekuk seorang residivis penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polri. Pelaku yang berinisial SAN (47) ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu, 29 Januari 2025. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, lalu menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Modus Penipuan dengan Akun WhatsApp Palsu

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan bahwa SAN bukan hanya mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng, tetapi juga pernah mengaku sebagai pejabat dari beberapa Polda lainnya.

“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” ujar Djoko di Palu, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga :  Momen Bersejarah: Peletakan Batu Pertama Gereja GPdI Jemaat Filadelfia Bo'e di Poso, Sulawesi Tengah

Menurut Djoko, pelaku membeli kartu perdana lalu membuat akun WhatsApp dengan foto profil pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari Google. SAN menggunakan dua nomor WhatsApp, yaitu:

  • +6281293100591, mengaku sebagai Wakapolda Sulteng
  • +6281353048067, mengaku sebagai Dirreskrimsus Polda Sulteng

Pelaku kemudian menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk meminta transfer sejumlah uang ke rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie. Setelah korban mentransfer uang, pelaku langsung memblokir kontak korban, sehingga korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

Pelaku Residivis dengan Kasus Serupa

Djoko menambahkan bahwa modus serupa pernah dilakukan pelaku dengan mencatut nama pejabat dari Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim. Ketiga kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan. Selain itu, SAN juga pernah dihukum karena kasus narkoba.

Baca Juga :  HOROR Pintu Gerbang Perbatasan Sulawesi Tengah-Sulawesi Selatan di Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Tergelincir ke dalam Keterlantaran

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor ke Ditreskrimsus Polda Sulteng apabila merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa,” tegas Djoko.

Jerat Hukum yang Dihadapi Pelaku

Saat ini, pelaku SAN sedang diproses dengan persangkaan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa yang mengatasnamakan pejabat kepolisian. (Humas Polres Banggai).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sulawesi Tengah Alami Hari Tanpa Hujan Pendek, Waspada Curah Hujan Tinggi
Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Optimalisasi JDIH di Daerah
Gubernur Sulteng Tekankan RPJMD sebagai Solusi Nyata bagi Pembangunan Daerah
Kanwil Kemenkum Sulteng Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta di Hari Musik Nasiona
Pandangan Pastoral Terhadap Judi Online: Peringatan Bagi Umat Kristen
Dugaan Pemerasan dan Suap oleh Oknum Wartawan, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulteng Bereaksi Keras
Polres Poso Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jln. Belanak
Bus Adi Putra Terguling Di Jalan Trans Sulawesi, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:09 WIB

Kapolres Pematangsiantar Safari Ramadhan Di Masjid Ilham Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:35 WIB

Kapolres Pijay Serahkan Sepuluh Juta Rupiah Bantuan Operasional Masjid Baitul Fuqara Paru, Wakili Bupati Di Momen Safari Ramadhan

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:34 WIB

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:26 WIB

Mualem: Pabrik Ban Mobil Dibangun di Meulaboh, Rokok di Aceh Utara

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:05 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Verifikasi Langsung Penerima Bantuan RLH di Simeulue

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:53 WIB

Gubernur dan Dubes UEA bahas ragam potensi investasi di Aceh

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:44 WIB

Mualem Boyong 120 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Suzuya Lhokseumawe

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:35 WIB

Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Pabrik Rokok di Aceh Utara, Mualem : Pembangunan Langsung Dimulai Sekarang!

Berita Terbaru