Residivis Asal Medan Ditangkap Polres Pematangsiantar ,Bawa Sabu di Jalan Merdeka

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 19:11 WIB

20139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|- Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis asal Kota Medan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Rabu 5 Juni 2024 pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Sabtu (8/6/2024) sore mengatakan Residivis itu berinisial NS (37) warga Jalan Karya Gang Swadaya Karang Berombak Medan Barat Kota Medan.

Dijelaskannya, pengkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib dini hari, Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba di pimpin Kanit 1 AIPDA Putra Sormin menangkap tersangka NS di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar sesuai di informasikan masyarakat tersebut.

Dari tersangka NS ditemukan barang bukti berupa 1 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar tisu, 1 paket paket narkotika jenis Sabu berat bruto 4,36 gram, 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung warna silver dan 19 plastik klip kosong.

Baca Juga :  Korpri Untuk Indonesia, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri Ke-53

Diinterogasi tersangka NS mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka NS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Siantar.

“Tersangka NS merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan Tersangka NS sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Aktif Berpartisipasi dalam Pelindo Innovation Award 2025
Kakanwil Ditjenpas Sumut Kawal Transparansi Layanan Kantin Lapas Lubuk Pakam
Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Via Virtual
Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli
Lapas Tebing Tinggi Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual
Lapas Tebing Tinggi Kembali Razia Blok Hunian WBP, Kalapas: Tingkatkan Kewaspadaan.
Tekankan Penguatan Sistem Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sumut Beserta Jajaran Mengikuti Arahan Dirjenpas secara Virtual
Semangat WBP Dalam Alunan Musik, Korsik Lapas Medan Rutin Laksanakan Latihan

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:11 WIB

Pelindo Regional 1 Aktif Berpartisipasi dalam Pelindo Innovation Award 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:07 WIB

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:59 WIB

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:52 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Kawal Transparansi Layanan Kantin Lapas Lubuk Pakam

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:15 WIB

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Via Virtual

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:59 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:53 WIB

Lapas Tebing Tinggi Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Tegas dan Responsif, Kapolres Pidie Jaya Tanggapi Langsung Keluhan Warga dalam Jum’at Curhat Presisi

Berita Terbaru

Exit mobile version