Resahkan Masyarakat, Polisi Ringkus Pencuri Dengan Menyamar Jadi Pembeli

Zul

- Redaksi

Jumat, 24 Mei 2024 - 17:55 WIB

20432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pelaku Pencurian yang resahkan masayarakat dibeberapa Gampong berhasil diringkus Polsek Langsa Timur Polres Langsa (foto:humaspolres)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Timur Polres Langsa, berhasil meringkus pelaku pencurian yang telah meresahkan masyarakat.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni RS (20), pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di warung kopi Jalan Medan Banda Aceh, Gampong (Desa) Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Demikian disampaikan,Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Aulia Budiman, Jumat, 24 Mei 2024.

Kapolsek menjelaskan, tersangka RS melakukan pencurian di dua tempat yakni di perumahan dinas guru SD Negeri Matang Setui Gampong Matang Setui dan Gampong Asam Peutik, masing-masing Kecamatan Langsa Timur.

Baca Juga :  Musproplub KORMI Aceh Memilih Ketua Umum dan Pengurus Periode 2024-2028

Untuk, kasus pertama terjadi pada, Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB dengan korban Siti Fatimah Dura (33). Korban kehilangan satu unti sepeda motor BL 6165 DT, satu unit laptop dan satu unit handphone.

Kemudian, kasus kedua korban bernama Bayu Andi Wijaya (37), terjadi pada 3 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, dan barang barang yang dicuri adalah satu unit sepeda BMX serta dua unit handhone.

Selanjutnya, setelah menerima laporan pencurian, Unit Res Intel Polsek Langsa Timur langsung melakukan penyelidikan dan kemudian pada Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB mengetahui dari Marketplace pada media sosial Facebook bahwa satu unit handphone akan di jual.

Baca Juga :  Warga Simeulue Aceh Apresiasi Keputusan Pj Bupati Memberhentikan Camat Teupah Selatan

Lalu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli handphone dan terjadi transaksi sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat pertemuan itu petugas melihat handphone seperti barang hasil pencurian yamg dilaporkan korban.

“Petugas langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Langsa Timur. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui ada melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah hukum Polsek Langsa Timur,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penanganan kasus ini secara lebih lanjut. Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam menangani tindakan kriminal di masyarakat.

“Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Langsa Timur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version