TLii | SUMUT | PTPN-1 REGIONAL 1 DELI SERDANG
16/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tanjung Morawa, 14 Maret 2025 PTPN 1 Regional 1 terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) secara resmi. Dalam acara yang digelar di Kantor Direksi PTPN 1 Regional 1, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Region Head PTPN 1 Regional 1, Didik Prasetyo, menyerahkan akta pelepasan aset kepada lima warga yang telah menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan.
Didik Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah mengikuti prosedur pelepasan aset dengan baik. Menurutnya, proses ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menguasai lahan eks HGU.
“Dengan adanya akta pelepasan aset ini, warga dapat lebih mudah mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Maka, bapak ibu tidak perlu khawatir lagi, karena tanah ini sudah resmi menjadi milik pribadi,” ujar Didik Prasetyo.
Dalam kesempatan tersebut, Didik juga mengajak masyarakat lainnya untuk segera mengurus lahan eks HGU yang mereka tempati. PTPN 1 Regional 1 memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan tanpa kendala yang berbelit-belit.
“Kami akan membantu semaksimal mungkin agar prosesnya lebih sederhana. Masyarakat bisa mendapatkan informasi langsung dari warga yang sudah menerima akta pelepasan aset,” tambahnya.
Lima warga yang menerima akta pelepasan aset dalam acara ini berasal dari Desa Mariendal 2 dan Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Mereka adalah Bahauddin Lubis, Indrayana Suwitri Lubis, Yufrian Marina Rangkuty, Bunyamin, dan Sumiyah Perangin-Angin (Ubudiyah SH, MSi).
Salah satu penerima akta pelepasan, Ubudiyah SH, MSi, mengungkapkan rasa puasnya terhadap proses yang telah dijalani.
“Ternyata tidak ada yang sulit atau dipersulit. Semuanya transparan dan kami sangat puas. Kami juga mengajak warga lain untuk segera memproses lahan eks HGU mereka ke PTPN 1 Regional 1,” ujarnya.
Hingga pertengahan Maret 2025, sebanyak 93 warga telah menerima akta pelepasan aset eks HGU setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PTPN 1 Regional 1. Upaya ini diharapkan dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak warga yang memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka, Terangnya.
Sumber : Humas PTPN I Regional 1
Redaksi : Ruli Siswemi