Ratusan Narapidana Rutan Kelas II B Serang Dapatkan Remisi Idulfitri

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Jumat, 12 April 2024 - 19:49 WIB

20124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang. (Foto: TIMELINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah).

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang. (Foto: TIMELINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah).

TIMESLINES INEWS >> Kota Serang – Sebanyak 118 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang mendapatkan remisi dari jumlah narapidana sebanyak 521 orang per tanggal 10 April 2024.

Kepala Rutan Kelas II B Serang, Prayoga Tulanda mengatakan bahwa remisi yang diberikan merupakan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri untuk hari besar keagamaan dan RK yang diberikan adalah Pengurangan Masa Tahanan (PMT).

“Untuk yang mendapatkan remisi otomatis sudah dapat pengurangan masa pidana tapi masih berada di sini dan juga yang langsung bebas itu tidak ada. Jadi mereka mendapatkan remisi ini hanya pengurangan masa pidana saja. Ada yang mendapatkan 15 hari dan ada juga yang mendapatkan 1 bulan,” ucap Prayoga, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga :  Mencicipi Kelezatan Apem Bohay Pandeglang yang Diburu saat Ramadhan

Persyaratan untuk mendapatkan remisi antara lain, berkelakuan baik selama di dalam rutan dan ikuti dalam pelaksanaan program pembinaan. Kemudian akan dilakukan penilaian yang memenuhi syarat untuk pemberian remisi.

“Pengusulannya kita lakukan secara online dan juga berdasarkan dari database karena kita melakukan usulan langsung ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang nanti akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dari sana untuk SK Remisi,” katanya.

Baca Juga :  PPK Birem Bayeun Minta APH Tertibkan Oknum Geuchik Diduga Hambat Proses Pilkada

Prayoga berharap dengan adanya pemberian remisi ini bisa membuat narapida menjadi lebih baik lagi dalam menjalankan pidana di dalam rutan, tidak melakukan pelanggaran, tidak menimbulkan gangguan keamaan agar mereka bisa kembali ke keluarga masing-masing dan memotivasi untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Polda Sumut Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Tersangka Diamankan
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Pasar 2 Marelan
Operasi Tahun Baru, Sat Brimob Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 14 Pelaku Judi
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi di Bandara Kualanamu
USERAT Pemerintah Kabupaten Pandeglang Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024
Penghujung 2024, Polda Banten Rotasi Sejumlah Pejabat Utama
Golok Ciomas: Warisan Budaya Khas Banten dengan Nilai Sejarah dan Keagamaan

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version