TIMESLINES INEWS >> Kota Serang – Sebanyak 118 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang mendapatkan remisi dari jumlah narapidana sebanyak 521 orang per tanggal 10 April 2024.
Kepala Rutan Kelas II B Serang, Prayoga Tulanda mengatakan bahwa remisi yang diberikan merupakan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri untuk hari besar keagamaan dan RK yang diberikan adalah Pengurangan Masa Tahanan (PMT).
“Untuk yang mendapatkan remisi otomatis sudah dapat pengurangan masa pidana tapi masih berada di sini dan juga yang langsung bebas itu tidak ada. Jadi mereka mendapatkan remisi ini hanya pengurangan masa pidana saja. Ada yang mendapatkan 15 hari dan ada juga yang mendapatkan 1 bulan,” ucap Prayoga, Jumat (12/4/2024).
Persyaratan untuk mendapatkan remisi antara lain, berkelakuan baik selama di dalam rutan dan ikuti dalam pelaksanaan program pembinaan. Kemudian akan dilakukan penilaian yang memenuhi syarat untuk pemberian remisi.
“Pengusulannya kita lakukan secara online dan juga berdasarkan dari database karena kita melakukan usulan langsung ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang nanti akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dari sana untuk SK Remisi,” katanya.
Prayoga berharap dengan adanya pemberian remisi ini bisa membuat narapida menjadi lebih baik lagi dalam menjalankan pidana di dalam rutan, tidak melakukan pelanggaran, tidak menimbulkan gangguan keamaan agar mereka bisa kembali ke keluarga masing-masing dan memotivasi untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.