Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Langsa Tahun 2023

Zul

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 11:25 WIB

2061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Langsa salam komando bersama Wakil Ketua DPRK dihadapan Ketua DPRK Langsa seusai Rapat Paripurna (foto:istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Walikota Langsa terhadap Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Langsa Tahun Anggaran 2023 kepada DPRK Langsa di Ruang Paripurna setempat, Rabu (26/6/2024).

Hadir pada Rapat Paripurna Ketua, Wakil Ketua beserta Anggota DPRK Langsa, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua MPU, MPD, MAA, Baitul Mal, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Langsa, Rekan Media, LSM, Mahasiswa dan Undangan lainnya.

Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd, yang diwakili Sekda Ir. Said Mahdum Majid dalam laporannya menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Baca Juga :  Kapolres Subulussalam Kunjungi Keluarga Bripka Kurniadi Salah Satu Korban Longsor

Selesai disusun, sesuai dengan surat Kemendagri RI, Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Nomor: 900.1.15.1/7796/keuda Tanggal: 30 April 2024 perihal Penyusunan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. Maka dengan ini kami menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Langsa TA 2023 kepada DPRK Langsa untuk dipelajari dan dikoreksi bersama dengan pihak Pemerintah Kota Langsa, jelas Sekda.

Sebelum penyampaian Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Langsa, BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh telah melakukan audit interim selama 20 hari dan dari hasil audit tersebut, BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh telah memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Kota Langsa Tahun Anggaran 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Langsa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024.

“Tahun ini merupakan kali ke-11 (sebelas) Pemerintah Kota Langsa mendapatkan opini WTP berturut-turut mulai Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dan merupakan hasil kerja keras kita semua. Semoga pada tahun-tahun berikutnya kita dapat mempertahankan opini tersebut”, ungkapnya.

Baca Juga :  EBIS STAI Aceh Tamiang dan BPDPKS Gelar Seminar Nasional

Beasar harapapan sambung Said Mahdum Majid, untuk kedepannya penyusunan Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK yang tepat waktu ini dapat terus dipertahankan dan kepada pejabat penatausahaan keuangan seluruh OPD hendaknya menjalankan tupoksinya dengan penuh tanggung jawab dan membekali diri dengan pengetahuan yang terkait dengan penyusunan Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tersebut.

Kemudian, Sekda merincikan Realisasi Pendapatan Daerah dari target yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2023 beserta dengan realisasi belanja daerah tersebut. Kepada seluruh kepala OPD, Sekda berharap untuk selalu bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Lakukan fungsi manajemen pada setiap kegiatan agar kegiatan yang telah dianggarkan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan langsung dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Langsa”, tutup Sekda Kota Langsa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version