Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Pemko Langsa Tahun 2023

Zul

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 15:18 WIB

20168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Langsa Tahun Anggaran 2023 Kepada DPR Kota Langsa di Ruang Rapat Paripurna setempat

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Rapat Paripurna DPR Kota Langsa dalam rangka prnyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Kota (Pemko) Langsa (LKPJ), Tahun Anggaran 2023 Kepada DPR Kota Langsa, Senin (22/4/2024).

Pj. Walikota Langsa Syaridin S.Pd, M.Pd, diwakili Asisten Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Ali Mustafa menyampaikan LKPJ dalam acara paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRK Langsa dan dihadiri Ketua, Para Wakil Ketua, Anggota DPRK Langsa, Forkopimda, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Ketua MPU, MAA, MPD, Baitul Mal Kota Langsa, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, Ketua PKK, Organisasi Wanita, Ketua Parpol, Organisasi Profesi, Ormas, LSM, Wartawan, Mahasiswa dan tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya Ali Mustafa mengatakan adalah kewajiban untuk menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Rapat Paripurna ini dan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2023 telah berakhir.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gayo Lues Unit Resmob Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Langsa Tahun 2023 yang di sampaikan kepada DPRK Langsa ini berdasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Lalu, Hasil Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 15 huruf a meliputi: Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya, katanya.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kota Langsa akhir Tahun Anggaran 2023 ini berdasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023, Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa (APBK) Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  KIP Langsa Diduga Lantik Saksi Parpol Jadi PPS Pilkada 2024

Adapun hal yang disampaikan Ali Mustafa dalam laporan ini meliputi ;
1. Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2023 serta Penerimaan dari Pendapatan Transfer.
2. Pengelolaan Belanja Daerah Kota Langsa Tahun Anggaran 2023 yang terealisasi dari target yang telah ditetapkan.
3. Pembiayaan Daerah terealisasi 100% yang berasal dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Kemudian, permasalahan dalam penyelenggaraan urusan secara umum pada tahun 2023 adalah terbatasnya penerimaan daerah baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Penerimaan Asli Daerah untuk melaksanakan semua kegiatan pembangunan. Namun hal tersebut dapat dimaksimalkan sehingga pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pada masing-masing OPD tetap berjalan sesuai rencana.

“Terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPR Kota Langsa yang telah menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Langsa Tahun Anggaran”, tutup Ali Mustafa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel
Lagi,Satresnarkoba Amankan seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Selatan
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur
Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version