Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Pemko Langsa Tahun 2023

Zul

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 15:18 WIB

20195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Langsa Tahun Anggaran 2023 Kepada DPR Kota Langsa di Ruang Rapat Paripurna setempat

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Rapat Paripurna DPR Kota Langsa dalam rangka prnyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Kota (Pemko) Langsa (LKPJ), Tahun Anggaran 2023 Kepada DPR Kota Langsa, Senin (22/4/2024).

Pj. Walikota Langsa Syaridin S.Pd, M.Pd, diwakili Asisten Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Ali Mustafa menyampaikan LKPJ dalam acara paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRK Langsa dan dihadiri Ketua, Para Wakil Ketua, Anggota DPRK Langsa, Forkopimda, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Ketua MPU, MAA, MPD, Baitul Mal Kota Langsa, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, Ketua PKK, Organisasi Wanita, Ketua Parpol, Organisasi Profesi, Ormas, LSM, Wartawan, Mahasiswa dan tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya Ali Mustafa mengatakan adalah kewajiban untuk menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Rapat Paripurna ini dan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2023 telah berakhir.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Harta Kekayaan Para Pelaku Narkoba Harus Ditelusuri

Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Langsa Tahun 2023 yang di sampaikan kepada DPRK Langsa ini berdasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Lalu, Hasil Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 15 huruf a meliputi: Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya, katanya.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kota Langsa akhir Tahun Anggaran 2023 ini berdasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023, Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa (APBK) Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati 

Adapun hal yang disampaikan Ali Mustafa dalam laporan ini meliputi ;
1. Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2023 serta Penerimaan dari Pendapatan Transfer.
2. Pengelolaan Belanja Daerah Kota Langsa Tahun Anggaran 2023 yang terealisasi dari target yang telah ditetapkan.
3. Pembiayaan Daerah terealisasi 100% yang berasal dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Kemudian, permasalahan dalam penyelenggaraan urusan secara umum pada tahun 2023 adalah terbatasnya penerimaan daerah baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Penerimaan Asli Daerah untuk melaksanakan semua kegiatan pembangunan. Namun hal tersebut dapat dimaksimalkan sehingga pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pada masing-masing OPD tetap berjalan sesuai rencana.

“Terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPR Kota Langsa yang telah menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Langsa Tahun Anggaran”, tutup Ali Mustafa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM
Dongkrak Ekonomi Hijau Wilayah Pesisir, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan Pakan Udang Berbasis Mangrove di Kota Langsa
DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa
Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 
Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:12 WIB

Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol

Berita Terbaru

Exit mobile version