Kuasa hukum CV Trans, Muslim A Ghani bersama Maya Indrasari. (Foto istimewa).
TIMELINE INEWS | LANGSA
Langsa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa mengabulkan sebagian gugatan CV Trans Langsa dalam kasus parkir di kota setempat, terhadap tergugat yakni Pemerintah Kota Langsa, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop dan Notaris Zuhdi Madjid.
Putusan dengan nomor 8/Pdt.G/2023/PN Lgs tersebut tertuang dalam aplikasi e-Court Mahkamah Agung (MA) RI pada Hari Kamis Tanggal 23 November 2023.
Kuasa Hukum CV Trans Langsa, Muslim A Gani SH CPM kepada media mengatakan, kasus parkir yang digugat oleh pihaknya di Pengadilan Negeri Langsa akhirnya sudah dikabulkan dengan putusan nomor 8/Pdt.G/2023/PN Lgs melalui aplikasi e-Court MA RI.
Amar putusan tersebut memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 8 Rv, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
“Dalam eksepsinya, PN Langsa mengadili dengan Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya,” kata Muslim.
Muslim menjelaskan, dalam perkara tersebut PN Langsa mengabulkan gugatan CV Trans Langsa sebagai Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, & Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Para tergugat diharuskan untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan biaya Immateriil Rp. 41.660.000,- (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
“Menyatakan Addendum Perjanjian Kontrak Kerja Perparkiran dalam Akta Nomor 21 tertanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Zuhdi Madjid di Kota Langsa, dinyatakan tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum,” terang Muslim.
Pengacara Aceh Legal Consult ini melanjutkan, PN Langsa memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana Addendum Perjanjian Kontrak Kerja Perparkiran Nomor 12 tanggal 09-09-2022 (Sembilan September dua ribu dua puluh dua) dengan masa kerja sampai dengan Desember tahun 2024.
“Namun PN Langsa menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,” ungkapnya.
Selain itu, PN Langsa menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan ditanggung secara renteng.
Muslim menegaskan, kasus ini dari awal kita sudah meyakini akan menang, karena memang ada kesalahan yang dilakukan Pemko Langsa melalui dinas terkait. Mereka juga menghadirkan Saksi Ahli dari Unsam Langsa, Dr Fuadi SH MH, justru kita diuntungkan dengan keterangannya yang sangat berimbang.
“Alhamdulillah kasus ini sudah selesai, semoga kedepannya Pemko Langsa bijak dalam memutuskan suatu masalah, apalagi terkait dengan kebijakan umum”, pungkas Muslim A Ghani.