Putusan Kasus Parkir, CV Trans Menang Gugatan atas Pemko Langsa

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 17:22 WIB

20207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum CV Trans, Muslim A Ghani bersama Maya Indrasari. (Foto istimewa).

TIMELINE INEWS | LANGSA

Langsa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa mengabulkan sebagian gugatan CV Trans Langsa dalam kasus parkir di kota setempat, terhadap tergugat yakni Pemerintah Kota Langsa, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop dan Notaris Zuhdi Madjid.

Putusan dengan nomor 8/Pdt.G/2023/PN Lgs tersebut tertuang dalam aplikasi e-Court Mahkamah Agung (MA) RI pada Hari Kamis Tanggal 23 November 2023.

Kuasa Hukum CV Trans Langsa, Muslim A Gani SH CPM kepada media mengatakan, kasus parkir yang digugat oleh pihaknya di Pengadilan Negeri Langsa akhirnya sudah dikabulkan dengan putusan nomor 8/Pdt.G/2023/PN Lgs melalui aplikasi e-Court MA RI.

Amar putusan tersebut memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 8 Rv, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.

“Dalam eksepsinya, PN Langsa mengadili dengan Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya,” kata Muslim.

Baca Juga :  Dalam Rangka Cipta Kondisi, Polres Aceh Tengah Lakukan Patroli Dan Razia Gabungan

Muslim menjelaskan, dalam perkara tersebut PN Langsa mengabulkan gugatan CV Trans Langsa sebagai Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, & Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Para tergugat diharuskan untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan biaya Immateriil Rp. 41.660.000,- (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

“Menyatakan Addendum Perjanjian Kontrak Kerja Perparkiran dalam Akta Nomor 21 tertanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Zuhdi Madjid di Kota Langsa, dinyatakan tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum,” terang Muslim.

Pengacara Aceh Legal Consult ini melanjutkan, PN Langsa memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana Addendum Perjanjian Kontrak Kerja Perparkiran Nomor 12 tanggal 09-09-2022 (Sembilan September dua ribu dua puluh dua) dengan masa kerja sampai dengan Desember tahun 2024.

Baca Juga :  Underpass persimpangan Beurawe, Banda Aceh

“Namun PN Langsa menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,” ungkapnya.

Selain itu, PN Langsa menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan ditanggung secara renteng.

Muslim menegaskan, kasus ini dari awal kita sudah meyakini akan menang, karena memang ada kesalahan yang dilakukan Pemko Langsa melalui dinas terkait. Mereka juga menghadirkan Saksi Ahli dari Unsam Langsa, Dr Fuadi SH MH, justru kita diuntungkan dengan keterangannya yang sangat berimbang.

“Alhamdulillah kasus ini sudah selesai, semoga kedepannya Pemko Langsa bijak dalam memutuskan suatu masalah, apalagi terkait dengan kebijakan umum”, pungkas Muslim A Ghani.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar
Pangdam IM Apresiasi Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Sisa Konflik
Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif
Mualem Gerak Cepat Temui Menteri PUPR Dorong Percepatan Pembangunan Aceh
Gubernur Aceh Bertemu Ketua MPR RI Bahas Pembangunan Aceh

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 18:04 WIB

Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Kasus Satpam Disandera RS: Disnaker dan BPJS Dinilai Abai Lindungi Pekerja

Minggu, 13 April 2025 - 16:02 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Resepsi Pernikahan Personil Sat Lantas

Minggu, 13 April 2025 - 15:57 WIB

Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Pencurian Jemuran Kain dengan Problem Solving

Minggu, 13 April 2025 - 13:22 WIB

Keluarga Besar Rang Tanjung Sumut Gelar Halal Bi Halal Penuh Kehangatan Dan Kekeluargaan

Sabtu, 12 April 2025 - 23:50 WIB

33 Pegawai Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Deli Serdang Resmi Pindah Tugas ke Satpol PP

Sabtu, 12 April 2025 - 20:40 WIB

Petugas Customer Service Mobile (CSM) Berbusana Adat Sambut Penumpang di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan

Sabtu, 12 April 2025 - 13:33 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Sabtu, 12 April 2025 - 08:39 WIB

Bukti Nyata,Kapolres Pematangsiantar Pimpin Penangkapan Penjual Sabu di Jalan Nagur

Berita Terbaru

Exit mobile version