Putusan Kasus Parkir, CV Trans Menang Gugatan atas Pemko Langsa

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 17:22 WIB

20206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum CV Trans, Muslim A Ghani bersama Maya Indrasari. (Foto istimewa).

TIMELINE INEWS | LANGSA

Langsa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa mengabulkan sebagian gugatan CV Trans Langsa dalam kasus parkir di kota setempat, terhadap tergugat yakni Pemerintah Kota Langsa, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop dan Notaris Zuhdi Madjid.

Putusan dengan nomor 8/Pdt.G/2023/PN Lgs tersebut tertuang dalam aplikasi e-Court Mahkamah Agung (MA) RI pada Hari Kamis Tanggal 23 November 2023.

Kuasa Hukum CV Trans Langsa, Muslim A Gani SH CPM kepada media mengatakan, kasus parkir yang digugat oleh pihaknya di Pengadilan Negeri Langsa akhirnya sudah dikabulkan dengan putusan nomor 8/Pdt.G/2023/PN Lgs melalui aplikasi e-Court MA RI.

Amar putusan tersebut memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 8 Rv, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.

“Dalam eksepsinya, PN Langsa mengadili dengan Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya,” kata Muslim.

Baca Juga :  Pelaksanaan Tes SKB CPNS Kemenkumham Berlangsung Lancar dengan 2 Sesi pada Hari Ini

Muslim menjelaskan, dalam perkara tersebut PN Langsa mengabulkan gugatan CV Trans Langsa sebagai Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, & Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Para tergugat diharuskan untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan biaya Immateriil Rp. 41.660.000,- (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

“Menyatakan Addendum Perjanjian Kontrak Kerja Perparkiran dalam Akta Nomor 21 tertanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Zuhdi Madjid di Kota Langsa, dinyatakan tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum,” terang Muslim.

Pengacara Aceh Legal Consult ini melanjutkan, PN Langsa memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana Addendum Perjanjian Kontrak Kerja Perparkiran Nomor 12 tanggal 09-09-2022 (Sembilan September dua ribu dua puluh dua) dengan masa kerja sampai dengan Desember tahun 2024.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Bebesen Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

“Namun PN Langsa menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,” ungkapnya.

Selain itu, PN Langsa menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan ditanggung secara renteng.

Muslim menegaskan, kasus ini dari awal kita sudah meyakini akan menang, karena memang ada kesalahan yang dilakukan Pemko Langsa melalui dinas terkait. Mereka juga menghadirkan Saksi Ahli dari Unsam Langsa, Dr Fuadi SH MH, justru kita diuntungkan dengan keterangannya yang sangat berimbang.

“Alhamdulillah kasus ini sudah selesai, semoga kedepannya Pemko Langsa bijak dalam memutuskan suatu masalah, apalagi terkait dengan kebijakan umum”, pungkas Muslim A Ghani.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan gelar Tradisi Penyambutan Kapolres baru.
Waled Cot Lipah, Kukuhkan Pengurus Harian LPI Fathul Ainiyah Al-Aziziyah Pidie Jaya . Masa Bakti Tahun 2025 – 2026.
Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur Berlangsung Hangat
Kolonel Ali Imran Pimpin Sertijab Dandim Aceh Timur dan Gayo Lues
IMBI Aceh-Sumut Antusias Urus SIM C1 di Satpas Prototype Pidie Jaya: Satu-satunya di Sumatera!”
SWI Ucapkan Terima Kasih atas Pengabdian AKBP Suprihatiyanto di Aceh Singkil
Geger!. Penemuan Mayat Di Belakang Dayah Pengajian, Polres Pijay Turunkan Tim Olah TKP.
Respon Cepat: Polres Pidie Jaya Kirim Tim Identifikasi ke Lokasi Penemuan Mayat

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 13:04 WIB

Pertanyakan Dana Pinjaman Rp80 Miliar untuk RSUD yang Belum Rampung. Empat LSM di Poso Akan Gelar Aksi Damai.

Rabu, 2 April 2025 - 22:42 WIB

Polsek Mori Atas Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Mori Utara

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:55 WIB

“Pesta Panen Raya Durian! Pasar Malam Pamona Selatan Hadir dengan Hiburan, Lomba, dan Doorprize Menarik!”

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:49 WIB

Banjir Melanda Dusun Bahulu Desa Pasir Putih, Puluhan Rumah Terenda

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:39 WIB

Sulawesi Tengah Alami Hari Tanpa Hujan Pendek, Waspada Curah Hujan Tinggi

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:16 WIB

Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Optimalisasi JDIH di Daerah

Senin, 10 Maret 2025 - 01:35 WIB

Gubernur Sulteng Tekankan RPJMD sebagai Solusi Nyata bagi Pembangunan Daerah

Senin, 10 Maret 2025 - 01:30 WIB

Kanwil Kemenkum Sulteng Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta di Hari Musik Nasiona

Berita Terbaru

D.I. YOGYAKARTA

Wali Kota Hasto Wardoyo Berencana Larang Bus Besar Masuk Kota Jogja

Minggu, 13 Apr 2025 - 12:30 WIB