TLii|Sulteng Poso – Puluhan petani dan pelaku UMKM di Desa Pandayora, Kabupaten Poso, menghadapi ancaman lelang agunan mereka di Bank BRI Unit Pendolo.
Hal ini terjadi lantaran mereka tidak mampu memenuhi pembayaran angsuran bank. Pada Kamis, 7 November 2024, para nasabah yang menunggak berkumpul di Kantor Desa Pandayora, di mana pihak BRI memberikan peringatan agar tunggakan tersebut segera dilunasi.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keprihatinan, di mana banyak petani dan pelaku usaha mikro menyampaikan kendala mereka dalam memenuhi kewajiban angsuran, yang mayoritas disebabkan oleh kondisi ekonomi yang kurang stabil.
Seiring dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Sektor UMKM, peraturan ini menekankan pentingnya pemberian solusi bagi UMKM yang mengalami kesulitan pembayaran.
Namun, dalam implementasinya, PP 47/2024 yang mengatur langkah-langkah pemberian keringanan dan restrukturisasi kredit bagi UMKM belum sepenuhnya terealisasi di beberapa wilayah.
Sebaliknya, pihak BRI Unit Pendolo dalam pertemuan tersebut memberikan tenggat waktu kepada para nasabah untuk melunasi tunggakan mereka, dengan ancaman bahwa agunan mereka akan segera dilelang bulan depan, jika tunggakan tidak diselesaikan.
Para pelaku UMKM di Pandayora berharap adanya kebijakan yang lebih fleksibel dari pihak perbankan, mengingat kebijakan dalam PP 47/2024 seharusnya bisa menjadi angin segar untuk meringankan beban mereka.
Salah seorang petani yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan, “Kami sangat berharap ada program keringanan, karena saat ini pemasukan kami menurun dan sangat sulit untuk melunasi angsuran dalam waktu dekat.”
Pihak Bank BRI menyatakan, meski memiliki komitmen mendukung sektor UMKM, mereka tetap harus menerapkan aturan internal bank terkait pengelolaan kredit macet.
Bank menegaskan bahwa program keringanan sudah diupayakan, namun nasabah diharapkan untuk bekerja sama dengan mempercepat pembayaran.
Dengan situasi ini, masyarakat berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah daerah maupun pusat agar implementasi PP 47/2024 benar-benar terealisasi, terutama dalam memberikan perlindungan bagi UMKM di wilayah seperti Desa Pandayora yang masih rentan secara ekonomi.
Pewarta : Stenlly Ladee