PTPN I Respon Aksi Demonstrasi Kelompok Masyarakat Kabupaten Takalar

Zul

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 07:29 WIB

20145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | SULAWESI SELATAN 

Kota Makassar – PTPN I Regional 8 memberikan respon terkait aksi demonstrasi di Kantor Bupati Kabupaten Takalar oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Petani Polongbangkeng Takalar bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT). Aksi ini menuntut penolakan Perpanjangan HGU PTPN di Takalar serta menyatakan kegiatan yang dilakukan oleh PTPN Ilegal, 14 September 2024.

Saat dikonfirmasi, pihak PTPN I Regional 8 mengatakan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat tersebut, namun secara aturan yang berlaku proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh PTPN terdahulu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami jelaskan kronologis perolehan aset tanah PTPN di Kabupaten Takalar dimulai proyek pembangunan Pabrik Gula Takalar dahulu PT Perkebunan XXIV-XV kemudian diubah menjadi PT Perkebunan XXXII diubah lagi menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996). Terakhir ini menjadi PT Perkebunan Nusantara I (selanjutnya PTPN I) sebagai pemilik anggaran melaksanakan pembebasan/ganti rugi terhadap lahan dengan cara melaksanakan pembayaran/ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku saat itu,” ujar Hamsa, Kabag Sekretaris dan Legal PTPN 1 Regional 8.
PTPN I pada tahun 1990 sampai dengan 1997 mengajukan permohonan hak guna usaha dan hak guna bangunan atas tanah negara dan tanah garapan/milik masyarakat dengan total luasan ±6.732,15 Ha

“Sehingga Kami sampaikan sesuai Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi-Selatan tanggal 22 September 1990 diterbitkan Hak Guna Bangunan. Selanjutnya Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor tanggal 18 Mei 1994, dan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor tanggal 30 Desember 1997 diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan XXXII (Persero) atau saat ini PTPN I untuk usaha perkebunan,” tegasnya.

Baca Juga :  Gara-Gara Belum Bayar Uang Perpisahan, Seorang Siswa Mts AL-ITTIHADIYAH Laut Dendang Tidak Boleh Mengikuti Ujian Assessmen Madrasah ( AM )

Lebih lanjut, Hamsa menjelaskan riwayat peroleh hak atas tanah tersebut di atas, berdasarkan prosesnya telah memenuhi prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagai pihak yang melakukan ganti rugi/pembebasan yang beritikad baik.

Manajemen PTPN I juga mengharapkan dalam proses penyelesaian atas pernyataan sikap kelompok masyarakat dapat difasilitasi Pemerintah Kabupaten Takalar juga Aparatur Penegak Hukum (APH). Khususnya dalam rangka melakukan inventarisasi dan identifikasi kelompok masyarakat melalui pendataan masing-masing perorangan sebagaimana format IP4T yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Sehingga sejak dilakukan ganti rugi/pembebasan sampai dengan diperolehnya sertipikat HGU/HGB, tanah dimaksud telah tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Sehingga segala kebijakan terkait aset tanah HGU/HGB dimaksud wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Menteri BUMN,” tutupnya.

Sementara itu, PJ Bupati Takalar, Dr Setiawan,M.Dev.Plg angkat bicara terkait ini dengan menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak, terkhusus Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Pertanahan.

Bupati Takalar juga mengatakan guna akan melakukan investigasi dan mencari fakta, apakah dalam pembebasan lahan dilakukan dengan cara tidak prosedural dan terjadi adanya dugaan intimidasi dan tekanan kepada warga masyarakat pemilik lahan.

Baca Juga :  Kapolda dan Wakapolda Aceh Hadiri Penutupan Expo Semarak Kemerdekaan

“Pihak Pemerintah kabupaten Takalar akan melakukan upaya mediasi antara warga masyarakat dengan pihak PTPN I Regional 8 sebagaimana pada Surat Kesepakatan Mediasi yang dibuat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) Republik Indonesia. Ini tentang Kasus Hak atas Kesejahteraan dan Hak Atas Lahan antara Petani Desa Lassang Barat dan Parang Luara dengan PT Perkebunan Nusantara, guna mencari solusi pemecahan masalah yang terjadi,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Manajemen head office PTPN I melalui Aris Handoyo selaku Sekretaris Perusahaan menjelaskan bahwa PTPN I Regional 8 di Kabupaten Takalar yang mengelola budidaya tanaman tebu bertujuan untuk menghasilkan Gula Kristal Putih. Kegiatan usaha dimaksud dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mencapai swasembada gula yang ditegaskan kembali pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023.

“PTPN I melalui Holding Perkebunan Nusantara diberikan amanah/tugas untuk meningkatkan produktivitas tebu dan menambah luas lahan perkebunan mencapai 179.000 hektar baik terhadap lahan tebu rakyat maupun kawasan hutan dengan perikanan. Kemudian, kami berkegiatan telah memberikan kontribusi melalui penyediaan lapangan pekerjaan, sinergi BUMN melalui penyaluran CSR, melaksanakan kewajiban pembayaran pajak-pajak, dan mengembangkan koperasi/kelompok tani tebu rakyat,” jelas Aris.

“Dukungan ini sangat penting bagi kami dalam rangka akselerasi swasembada gula nasional dan peningkatan perekonomian Kabupaten Takalar melalui kegiatan usaha budidaya tebu di PTPN I Regional 8,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PELINDO REGIONAL 1 UCAPKAN SELAMAT KEPADA PESERTA PENGUKUHAN PROFESI INSINYUR USU ANGKATAN XIII TAHUN 2025
Tuntut Pelantikan Walikota Terpilih, Ratusan Massa SOMASI Gelar Aksi Damai
Kalapas Narkotika Samarinda, Jaka Prihatin, Hadiri Lepas Sambut Kalapas Balikpapan
Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel, Kanwil Ditjenpas Sumut mengikuti Tindak Lanjut Temuan BPK RI secara Virtual
Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika
ETLE Beroperasi 24 Jam, Ditlantas Polda Aceh Tambah Fasilitas ETLE Mobile
Operasi Pekat : Polres Lhokseumawe Bentuk Tim Anti Premanisme
Perkuat Sinergitas, Kapolres Terima Audiensi Kepala Kantor Imigrasi Kota Pematangsiantar

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:11 WIB

PELINDO REGIONAL 1 UCAPKAN SELAMAT KEPADA PESERTA PENGUKUHAN PROFESI INSINYUR USU ANGKATAN XIII TAHUN 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:56 WIB

Tuntut Pelantikan Walikota Terpilih, Ratusan Massa SOMASI Gelar Aksi Damai

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:32 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda, Jaka Prihatin, Hadiri Lepas Sambut Kalapas Balikpapan

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:23 WIB

Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel, Kanwil Ditjenpas Sumut mengikuti Tindak Lanjut Temuan BPK RI secara Virtual

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:21 WIB

Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:16 WIB

Operasi Pekat : Polres Lhokseumawe Bentuk Tim Anti Premanisme

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:59 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Terima Audiensi Kepala Kantor Imigrasi Kota Pematangsiantar

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:52 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ekstasi Pria Asal Simalungun

Berita Terbaru