TLii | ACEH | Takengon, PT. Jaya Media Internusa (JMI), sebuah pabrik pengolahan getah pinus menjadi gondorukem dan terpentin yang berlokasi di Isaq, Kecamatan Linge, menjadi sorotan masyarakat setempat. Beredar laporan bahwa pabrik tersebut membuang limbah di Burlintang, yang merupakan sumber hulu air Jambo Aye yang digunakan oleh warga. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur pembuangan limbah tersebut dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polsek Linge yang menerima informasi dari masyarakat segera melakukan penelusuran ke lokasi kejadian. Setelah verifikasi, mereka menemukan bahwa PT. JMI memang membuang limbah di area tersebut. Pihak pabrik berdalih bahwa tindakan ini dilakukan karena kerusakan mobil pengangkut limbah, menurut pernyataan yang diterima oleh media ini pada 9 Juni 2024.
Seorang tokoh masyarakat Linge yang enggan disebut namanya menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan PT. JMI. “Tindakan pihak PT. JMI sangat disesalkan dan tidak sportif. Seharusnya jelas di mana titik pembuangannya. Jangan buang sembarang, tidak sesuai prosedur. Ini bisa menimbulkan bakteri dan penyakit terhadap masyarakat karena Burlintang adalah sumber hulu air Jambo Aye yang digunakan oleh warga di Kecamatan Linge,” ujarnya.
Pada tahun 2021, masyarakat telah mengajukan pengaduan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, tertanggal 26 Oktober 2021, mengenai kegiatan operasional PT. JMI. Mereka menuntut penyelesaian sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut ini adalah beberapa poin yang dipertanyakan masyarakat terkait PT. JMI:
1. Surat Gubernur Aceh Nomor 522/7856, Tanggal 20 April 2021: Menyangkut pelaksanaan kewajiban dan kelengkapan perizinan.
2. Surat Gubernur Aceh Nomor 660/9958, Tanggal 28 Mei 2021: Tentang izin operasional PT. JMI.
3. Surat Pernyataan PT. JMI No. 006/V/2021, Tanggal 26 Mei 2021:Pernyataan kesanggupan PT. JMI untuk memenuhi semua perizinan yang berlaku, dengan komitmen untuk menerima sanksi tegas jika tidak dapat menunjukkan semua perizinan dalam waktu tiga bulan.
4. Surat Gubernur Aceh Nomor 660/15387, Tanggal 8 September 2021: Ditujukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia mengenai evaluasi izin operasional PT. JMI.
5. Pertemuan masyarakat dengan PT. JMI dan DPRK Aceh Tengah, Tanggal 21 September 2021: Membahas operasional PT. JMI yang belum dilengkapi izin serta operasional lain yang melanggar aturan.
6. Pengelolaan Limbah B3: Pertanyaan tentang penanganan limbah industri yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan oleh PT. JMI, baik limbah cair maupun padat.
7. Pengambilan Air Tanah: Apakah PT. JMI memiliki izin resmi untuk pengambilan air tanah yang digunakan dalam operasional pabrik.
8. Kepatuhan Terhadap Poin-Poin Tersebut: Apakah saat ini pabrik getah pinus PT. JMI telah memenuhi semua poin di atas untuk dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masalah pembuangan limbah ini sangat serius karena berpotensi mencemari sumber air yang digunakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa PT. JMI mematuhi semua regulasi yang berlaku dan mengelola limbah dengan cara yang tidak merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.