TLII>>BANDA ACEH – Pada Rabu, 21 Februari 2024, anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa pemilihan suara ulang (PSU) terjadi akibat penggunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Penyampaian ini menjadi sorotan utama dalam upaya memastikan integritas pemilihan di Aceh.
Lolly menyatakan bahwa rekomendasi hasil investigasi kasus-kasus ini telah diserahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kemurnian dalam proses pemilihan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Agus Syahputra, menyoroti persaingan antar calon legislatif dari partai politik yang sama sebagai salah satu fokus utama pengawasan. Keberhasilan dalam mencegah potensi kecurangan diupayakan sejak perjalanan rekapitulasi tingkat kecamatan.
Agus juga menjelaskan bahwa Panwaslih secara aktif melakukan pengecekan terhadap hasil dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Aceh. Langkah ini dilakukan untuk menyediakan data bandingan yang diperlukan dalam proses pengawasan pemilihan umum 2024 mendatang. Meskipun masih dalam proses penginputan, upaya ini diharapkan dapat memastikan integritas dan keadilan dalam hasil pemilihan.