Proses KPU Dikritik: Komisi I Soroti Prematurnya Penyerahan Surat Keputusan

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 8 Januari 2024 - 01:53 WIB

20154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh – Zulfahmi, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, mengungkapkan sejumlah masalah terkait absennya Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar.

Menurutnya, surat keputusan (SK) yang telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum ditandatangani oleh Ketua DPRK. Zulfahmi menganggap langkah ini terlalu tergesa-gesa, mengingat surat keputusan diserahkan tanpa tanda tangan ketua.

“Bagi saya, ini terlalu prematur. Surat keputusan diserahkan ke KPU tanpa tanda tangan ketua,” ujar Zulfahmi kepada TIMELINES_INEWS pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Baca Juga :  Dialog Menjaga Persatuan Pasca Pemilu Di RRI Kasat Binmas : Tingkatkan Persatuan Dan Tidak Terprovokasi Hoax

Meskipun Zulfahmi mengakui legalitas rapat paripurna, ia merasa substansi rapat tidak terpenuhi karena tidak ada pembacaan SK keputusan di dalamnya. Dia juga mengungkapkan belum menerima hasil keputusan langsung dari panitia seleksi KIP Aceh Besar, meskipun keputusan tersebut seharusnya sudah diserahkan ke Komisi I dewan.

Beberapa anggota dari Komisi I mendesak agar masalah ini segera dibahas dan diselesaikan untuk kemudian diserahkan kepada KPU.

“Saya belum membaca dokumen hasil seleksi dari panitia. Meski begitu, saya mendengar dari teman-teman bahwa suratnya sudah ada. Saya bertanya, mengapa terlalu cepat, dan anggota lainnya menyuruh untuk melanjutkannya saja,” ungkap Zulfahmi.

Baca Juga :  Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

 

Zulfahmi juga mengakui absennya dirinya dalam rapat komisi, hanya sekretarisnya yang hadir, meskipun sebenarnya dia telah mengikuti tahapannya sejak awal.

“Tahapan awal saya ikuti, tapi saya melihat ada mekanisme yang mungkin dianggap tabu bagi saya,” jelasnya.

Fahmi juga menambahkan bahwa hasil rapat tersebut sudah diserahkan ke KPU pusat. “Saya tidak ingat kapan persisnya paripurnanya, mungkin Agustus atau September 2023,” tambah Zulfahmi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tancap Gas.!! Bea Cukai Langsa Awali Tahun 2025 Dengan Penindakan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Bergerak Bersama, Menjaga Keseimbangan Alam untuk Masa Depan
Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan
Tingkatkan Ukhuwah Islamiah, Pj Walikota dan Forkopimda Coffee Morning Bersama
SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh
Pria bawa kabur Beras di Labuhanhaji Barat di amankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pelaku Judi Online Slot
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:17 WIB

Keluarga Besar Lapas Pemuda Kelas III Langkat Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Tiga Kepala Kanwil Pemasyarakatan yang Baru

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:15 WIB

Ketua LSM LIPAN SUMUT Laporkan Dugaan Laporan fiktif SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan Ke KEJAKSAAN TINGGI SUMUT

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:17 WIB

Kontrol Ke Dapur, Ka’Lapas Pancur Batu Pastikan Kualitas Makanan Warga Binaan Dan Kebersihan Dapur

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:56 WIB

WBP Beragama Buddha Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Rutin Laksanakan Ibadah

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:52 WIB

Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Berita Terbaru

Exit mobile version