Promosi Situs Judi Online, 4 Selebgram Cantik di Banten Ditangkap, Dapat Untung Hingga Puluhan Juta Rupiah

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 21:35 WIB

2089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus endorse situs judi online yang diduga dilakukan selebgram, di Mapolda Banten. Senin , 24 Juni 2024. (Foto: TLii/Heru)

Konferensi pers pengungkapan kasus endorse situs judi online yang diduga dilakukan selebgram, di Mapolda Banten. Senin , 24 Juni 2024. (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Banten – Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan empat selebgram cantik yang kedapatan mempromosikan situs judi online.

Penangkapan empat selebgram cantik tersebut berawal dari Patroli Siber Subdit V Siber Direktrot Reserse Kriminal Khusus Polda Banten yang menindaklanjuti atensi pemerintah terkait maraknya judi online.

Hasilnya, diamankan sebanyak 5 tersangka yang merupakan selebgram yang mengendorse situs judi online. Mereka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC. Empat di antaranya merupakan wanita.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi persnya Senin,24/6/2024 mengatakan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Didik mengungkapkan, para selebgram tersebut mendapatkan keuntungan mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta.

Ia merinci, tersangka PW melalui instagramnya mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6,05 juta.

Baca Juga :  Dua Pemuda di Kota Langsa Diciduk Polisi Saat Main Judi Online

TO melalui instagramnya mempromosikan 4 situs judi online dan mendapat keuntungan Rp20,7 juta.

BR mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41 juta.

Kemudian, EA mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17,6 juta.

Berikutnya ZC mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5,45 juta.

“Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs judi online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” ujar Didik didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.

Dari kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti 5 akun Instagram. Selain itu 5 unit handphone dengan merk Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold.

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar hukum terkait Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran, Polres Taput Cek Kesiapan BBM di Seluruh SPBU di Taput. Tapanuli Utara

Disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, Polda Banten tengah membidik terduga pelaku lainnya dari pengelola situs-situs judi online tersebut.

“Kami lakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke pengelola situs/website judi online,” ujar Didik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version