Promosi Situs Judi Online, 4 Selebgram Cantik di Banten Ditangkap, Dapat Untung Hingga Puluhan Juta Rupiah

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 21:35 WIB

20122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus endorse situs judi online yang diduga dilakukan selebgram, di Mapolda Banten. Senin , 24 Juni 2024. (Foto: TLii/Heru)

Konferensi pers pengungkapan kasus endorse situs judi online yang diduga dilakukan selebgram, di Mapolda Banten. Senin , 24 Juni 2024. (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Banten – Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan empat selebgram cantik yang kedapatan mempromosikan situs judi online.

Penangkapan empat selebgram cantik tersebut berawal dari Patroli Siber Subdit V Siber Direktrot Reserse Kriminal Khusus Polda Banten yang menindaklanjuti atensi pemerintah terkait maraknya judi online.

Hasilnya, diamankan sebanyak 5 tersangka yang merupakan selebgram yang mengendorse situs judi online. Mereka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC. Empat di antaranya merupakan wanita.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi persnya Senin,24/6/2024 mengatakan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Didik mengungkapkan, para selebgram tersebut mendapatkan keuntungan mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta.

Ia merinci, tersangka PW melalui instagramnya mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6,05 juta.

Baca Juga :  Closing Ceremony PON XXI 2024 Berjalan Aman dan Sukses

TO melalui instagramnya mempromosikan 4 situs judi online dan mendapat keuntungan Rp20,7 juta.

BR mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41 juta.

Kemudian, EA mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17,6 juta.

Berikutnya ZC mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5,45 juta.

“Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs judi online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” ujar Didik didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.

Dari kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti 5 akun Instagram. Selain itu 5 unit handphone dengan merk Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold.

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar hukum terkait Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Aco Rahmadi Jaya Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang

Disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, Polda Banten tengah membidik terduga pelaku lainnya dari pengelola situs-situs judi online tersebut.

“Kami lakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke pengelola situs/website judi online,” ujar Didik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini
PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru