Pria Aceh Besar ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh, Terlibat Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Empat Orang Anak

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023 - 17:47 WIB

20422 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | BANDA ACEH

SAF (26) warga salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, lantaran melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak dibawah umur, Senin, (26/6/2023)

 

Ianya ditangkap dikawasan gampong Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak berinisial AS (10), MA (13), AS (10), dan AM (8).

“Ke empat korban merupakan warga satu gampong dengan pelaku. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang dibawah umur tersebut dengan melihat dari sesi faktor ekonomi keluarga korban”, ucap Kasat, Rabu (5/7/2023).

Ia kemudian menawarkan agar para anak tersebut ikut bekerja dengan menjual buah potong di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Banda Aceh, sambungnya.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan,Polres Aceh Besar Gelar Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa,Aliansi BEM, Insan Pers Dan Masyarakat 

SAF memberikan kepada masing-masing anak tersebut 30 hingga 50 cup buah potong jambu biji atau jambu klutuk dengan harga Rp 10 ribu per cupnya. Para anak tersebut diberikan upah Rp 2000 setiap cup yang berhasil dijual.

Dari hasil penjualan, tersangka dapat menghasilkan 120 cup buah potong perharinya dengan untuk hampir Rp 1 juta per hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Fadhilah, pelaku sudah mengeksploitasi anak sejak Februari hingga Juni sebelum ia-nya diamankan di Polresta Banda Aceh.

“Pekerjaan yang diberikan kepada anak dibawah umur tersebut dimulai pada bulan Februari hingga akhir Juni kemarin,” sambungnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat keranjang berisi jambu potong serta becak yang dipakai untuk membawa korban. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

“Empat korban anak kita titipkan ke Dinas Sosial Banda Aceh. Kebanyakan korban ini sudah putus sekolah karena berasal dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Baca Juga :  Sat'reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampasan Supir Truk Di Jalan Tol Belawan

Fadhillah menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga membidik pelaku lain yang diduga mengeksploitasi anak.

“Saat ini kami dapati tersangka tunggal. Tapi ada beberapa titik yang sedang kami senter. Akan kami kembangkan, kami akan tindak tegas,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Kedepan, Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan Dinas P3AP2KB akan bekerja keras lagi untuk menghentikan kegiatan eksploitasi anak seperti ini, ucapnya didampingi Kadisnsos Banda Aceh, Arie Maulakafka serta Kadis P3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditangkap pihak kepolisian atas Dugaan tindak pidana Ekspolitasi Anak Secara Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Denny)

baca juga dan tonton  videonya di aceh.tribunnews.com

Facebook Comments Box

Penulis : DENNY

Editor : ICAD

Sumber Berita : SIARAN PERS HUMAS POLRESTABANDA ACEH

Berita Terkait

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”
Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah 
Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran
Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri
Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:18 WIB

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”

Sabtu, 19 April 2025 - 16:37 WIB

Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah 

Sabtu, 19 April 2025 - 14:53 WIB

Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:55 WIB

Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terbaru