Presiden Prabowo Teken PP Nomor 47 Tahun 2024, Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di Sektor Pertanian hingga Perikanan

STENLLY LADEE

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 08:17 WIB

20118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Presiden Prabiwo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet (sumber web https://aksikata.com/)

Foto : Presiden Prabiwo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet (sumber web https://aksikata.com/)

TLii|Jakarta, 5 November 2024 Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha yang berkontribusi besar terhadap sektor pangan dan kebutuhan pokok Indonesia, namun terdampak berbagai tantangan, mulai dari bencana alam hingga pandemi.

Dalam pernyataannya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya untuk mereka yang memenuhi sejumlah syarat.

Syarat utama adalah UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, terutama yang terdampak langsung oleh bencana seperti gempa bumi, bencana alam lainnya, dan pandemi Covid-19.

Baca Juga :  KIP Aceh Muhammad Sayuni : Anggota Dewan Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini menargetkan pelaku usaha yang mengalami kesulitan serius dalam pembayaran angsuran utang yang jatuh tempo hingga menjadi kredit macet.

“Piutang macet ini juga harus sudah tercatat sebagai utang yang dihapus buku oleh bank BUMN atau bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena kondisi keuangan debitur yang sudah tidak memungkinkan untuk melunasi utang dalam kurun waktu sekitar 10 tahun,” jelas Maman.

Penandatanganan PP ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, sebagai bentuk respon atas aspirasi dari berbagai kelompok, terutama kelompok tani dan nelayan dari seluruh Indonesia yang menghadapi kesulitan dalam melanjutkan usaha mereka akibat beban piutang yang besar.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Pimpin Ziarah Nasional dalam rangka peringatan HUT Ke-79 TNI.

Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap pelaku UMKM, petani, dan nelayan dapat meneruskan usaha mereka dengan lebih tenang dan optimis.

“Semoga kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia untuk bekerja dengan semangat dan rasa aman. Kita menghormati para produsen pangan yang peranannya sangat vital bagi bangsa dan negara,” ujar Presiden.

Kebijakan penghapusan piutang macet ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di sektor pangan untuk terus produktif dan mandiri demi mendukung ketahanan pangan nasional.

Antara

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun
TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN
Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo
Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh
Petani Gampong Teupin Peuraho Mulai Tanam Padi Unggul Berharap Panen April 2025
Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%
Anggota DPRA Muhammad Rizky Apresiasi Kinerja Polri yang Kedepankan Preemtif dan Preventif dalam Menjaga Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version