PRESMA UMB resmi Laporkan Oknum Polres Kota Bima ke Kompolnas dan Kapolri

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 07:13 WIB

20432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | NTB | KOTA BIMA, Presiden mahasiswa universitas muhammadiyah bima(PRESMA UMB) resmi mengirim laporan Kepada Kompolnas Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Via Kantor Pos Cabang Bima, Senin 06/05/2024.

Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima. “DEN ARDIN” menyampaikan, laporan ini merupakan wujud reaksi kami untuk mengawasi penegakan hukum secara komprehensif.

Atas nama kelembagaan kami mengirim Laporan pengaduan tindakan represif oknum kepolisian resor Bima kota kepada dua lembaga negara, yakni tertuju kepada Kompolnas Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kami akan mengawal serius laporan ini, bersama BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyah Se-Indonesia, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara serta beberapa organisasi kepemudaan yang berada di ibukota Jakarta. Ujarnya.

Bersama ini kami juga menguji komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum secara merata termasuk terhadap anggotanya yang melanggar Hukum.

Dengan laporan ini, diharapkan kedepannya Mahasiswa, pemuda dan masyarakat yang menggelar kegiatan demonstrasi tidak berujung penjara dan sistem pengamanannya lebih kredibel terhadap perkap yang berkaitan unjuk rasa, perlu diketahui bahwa vox Populi Vox dei Suara rakyat adalah suara tuhan.

Salus populi suprema lex  kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara. Sehingga demonstrasi merupakan bentuk demokrasi langsung yakni pengawasan yang dilakukan oleh rakyat secara langsung terhadap kebijakan otoritas negara yang dinilai tidak menghimpun kepentingan rakyat secara menyeluruh (merugikan rakyat) Fiat justitia ruat coelum sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan. Karena hukum menyatakan Justice non est neganda non differenda. keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda. Sambungnya.

Wajah penegakan hukum dibima seolah-olah menampar Institusi Polri yang menjadi sumber perlindungan masyarakat Indonesia termasuk di Kabupaten Bima.

Sebagaimana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa tugas dan fungsi Kepolisian adalah, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. hal ini merupakan penegasan dari Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional.

Baca Juga :  Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Sebagai Wujud Program Asta Cita Presiden

Summum ius summa injuria, summa lex, summa crux – hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya. oleh karena itu kepolisian dalam menegakkan hukum yang berkeadilan diwajibkan memiliki keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud Tap MPR,  yakni kemampuan kepolisian dalam mengelola dan menginterpretasikan tentang tiga fungsi utama kepolisian untuk menerapkan prinsip hukum secara komprehensif guna terwujudnya keamanan dan ketertiban didalam masyarakat.

Perlu dicatat oleh kepolisian bahwa hukum adalah bukan hanya UU, atau Peraturan saja, tetapi hukum mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan prinsip utama yakni menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan secara adil dan beradab. Karena kepolisian adalah bagian dari Criminal justice system sehingga harus memiliki keterampilan yang cukup mumpuni untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Upaya Preventif bukan dilakukan secara acuh tak acuh sebagai simbol bahwa kepolisian sudah menjalankan tugas, tetapi upaya Preventif adalah dengan memahami kedudukan masalah terlebih dahulu. berikut memberikan solusi supaya kegiatan yang dianggap pelanggaran tidak terus berlangsung.

Untuk itu, atas nama kelembagaan mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi demontrasi yang digelar di desa laju kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang menuntut kenaikan harga jagung, Sebab Bupati Bima pernah berjanji untuk mensejahterakan rakyat tani Kabupaten Bima, Pacta sunt servanda. setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. apalagi anjloknya harga jagung sekarang merugikan petani jagung bahkan tidak dapat untuk mengembalikan modal, hukum sendiri merekomendasikan untuk menolak hal yang bertentangan dan tidak layak (Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua). Lanjutnya.

Tindakan tersebut merupakan manifestasi dari kekurangan metodologi untuk menangani demonstran. tidak ada dalil yang membenarkan kepolisian untuk melakukan tindakan represif seperti kondisi lapangan di Desa Laju kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang tidak menghendaki kepolisian untuk menerapkan gaya penanganan perkara penyampaian pendapat sebagaimana peristiwa.

Sebagai seorang yang belajar hukum saya merasa tersinggung atas tindakan aparat penegak hukum terhadap rakyat, mulai Pasal 28 E, UU No 9 tahun 1998 menjamin tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, sampai pada peraturan kepala kepolisian tidak ada yang membenarkan bahwa tindakan represif yang tidak manusiawi boleh dilakukan dalam keadaan yang tidak termasuk kondisi darurat (state of emergency). Ujarnya waktu di konfirmasi team TLii

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Kurir dan Pemesan Narkoba.

Semua hal tentang peran polisi pada unjuk rasa diatur secara rinci di dalam Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, khususnya Pasal  28 Dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang
kontra produktif, Antara lain tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat, keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa
secara perorangan, tidak patuh dan taat kepada perintah penanggungjawab pengamanan di lapangan sesuai tingkatannya, tindakan aparat yang melampaui kewenangannya, tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, dan melanggar HAM. Secara jelas tindakan aparatur kepolisian resor Bima kota pada pembubaran massa aksi di desa laju sudah resmi melanggar perkap tersebut.

kembali menguraikan perkap nomor 2 tahun 2019 tentang penindakan huru hara.  Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa (Protap Dalmas). didalamnya tidak ada yang membenarkan tindakan represif boleh dilakukan jika tidak ada penyerangan yang dilakukan lakukan oleh masa aksi terhadap aparat kepolisian yang sedang Mengawal jalanan nya unjuk rasa.

Oleh karena itu, secara langsung melalui siaran media ini saya mendesak Kapolda Kapolda NTB untuk mengevaluasi Kapolres Bima Kota yang tidak memberikan sanksi apapun kepada Oknum polisi yang melakukan tindakan represif yang tidak manusiawi tersebut berikut melanggar sejumlah peraturan kepolisian yang mengatur tentang peran kepolisian dalam unjuk rasa.

Selian itu, secara kelembagaan kami sudah mengundang Kapolres Bima Kota untuk menghadiri acara debat terbuka yang diagendakan oleh BEM UM Bima di perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima pada Sabtu 27 April 2024 agar kedepannya masyarakat diperlakukan secara manusiawi dan merata dihadapkan hukum Equality before the law namun sayang undangan tersebut tidak diindahkan oleh Kapolres Bima Kota. Tutup-nya.

(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri
Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB

Exit mobile version