Praktisi Hukum Helmax Alex Harap Pelaku Begal Dibawah Umur Diberi Hukuman Tegas

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 17 Juni 2024 - 22:37 WIB

20139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN.

17/06/2024

Medan, 17 Juni 2024 Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH mendorong aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku kejahatan kriminal seperti begal yang marak terjadi di kawasan Medan Utara, meskipun banyak pelakunya masih di bawah umur. Hal ini disampaikannya kepada media di salah satu kafe di Marelan, Senin (17/6/2024).

Menurut Alex, tindak pidana yang meresahkan masyarakat, seperti penggunaan senjata tajam oleh anak-anak dalam geng motor atau tawuran, harus ditangani dengan serius. Ia menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam oleh orang yang tidak memiliki hak dapat mengakibatkan berbagai tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, dan penculikan.

“Aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana 10 tahun penjara. Sudah sangat jelas mengenai membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan undang-undang dan produk hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujar Alex.

Baca Juga :  Polres Samosir Salurkan 500 Kotak Sembako dalam Bakti Sosial Hari Bhayangkara Ke-78

Alex juga mengacu pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa pidana penjara bagi anak paling lama setengah dari ancaman maksimum pidana penjara bagi orang dewasa, dan pidana penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, jika anak melakukan tindak pidana, wajib diupayakan “diversi”.

“Anak yang membawa senjata tajam dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Alex.

Selain itu, Alex menyoroti bahaya narkoba sebagai salah satu pemicu tindakan kriminal. “Bagaimana mungkin seorang anak remaja punya nyali besar menenteng senjata tanpa ada rasa takut sedikit pun untuk melakukan kriminal kepada orang dewasa kalau tidak mengkonsumsi narkoba yang bisa mempengaruhi otak pikirannya,” cetusnya.

Baca Juga :  Week End, Setiap Sudut Kota Medan Disambangi Patroli Presisi Polda Sumut Hingga Pagi

Ia mencontohkan penangkapan anggota geng motor oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah di Desa Manunggal pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 02:00 WIB, di mana dua orang dinyatakan positif narkoba. Alex menekankan bahwa narkoba juga bisa menjadi penyebab aksi kriminal geng motor.

Alex juga berharap agar tim Satgas Gabungan Anti Kriminal lebih rutin melakukan patroli dan sosialisasi tentang bahaya tindakan kriminal dan narkoba di sekolah-sekolah.Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah untuk menghindari keterlibatan dalam geng motor.

Dengan langkah-langkah ini, Alex yakin bahwa angka kriminalitas di Medan Utara dapat berkurang tegas nya
Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH
Direktur LBH Cakra Keadilan.

(Pewarta/ YENI E)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sangat Miris, Diduga Kades Urung Ganjang Mark Up Dana Ketapang T.A 2024 Untuk Kepentingan Pribadi
PERBAS FC Desa Kolam Gelar Turnamen Di Anniversary Ke 2 Tahun
Kerja Sama Apik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun dan Masyarakat Selamatkan Korban Kecelakaan
Polres Tanah Karo Tanggap Darurat, Jalur Berastagi-Medan Kembali Normal Pascapohon Tumbang
Kapolrestabes Medan Hadiri Kegiatan Sapa Warga Satu Rasa di Pulo Brayan Bengkel
Kapolrestabes Medan Berbagi Rezeki di Majlis Sholawat Ahlul Kirom
BNNP Sumut Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk P4GN
Personel Kompi 1 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut Dukung Ketahanan Pangan dengan Pemberian Makan Ikan dan Panen Sayur

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:08 WIB

Sangat Miris, Diduga Kades Urung Ganjang Mark Up Dana Ketapang T.A 2024 Untuk Kepentingan Pribadi

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:37 WIB

PERBAS FC Desa Kolam Gelar Turnamen Di Anniversary Ke 2 Tahun

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:54 WIB

Kerja Sama Apik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun dan Masyarakat Selamatkan Korban Kecelakaan

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:48 WIB

Polres Tanah Karo Tanggap Darurat, Jalur Berastagi-Medan Kembali Normal Pascapohon Tumbang

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:05 WIB

Kapolrestabes Medan Berbagi Rezeki di Majlis Sholawat Ahlul Kirom

Minggu, 12 Januari 2025 - 04:48 WIB

BNNP Sumut Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk P4GN

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:46 WIB

Personel Kompi 1 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut Dukung Ketahanan Pangan dengan Pemberian Makan Ikan dan Panen Sayur

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:22 WIB

Polda Sumut Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Personel Pengamanan KPU dan Bawaslu

Berita Terbaru

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pertemuan Perdana Duta Inisiatif Indonesia Batch 10 : Membangun Generasi Muda Inspiratif

Minggu, 12 Jan 2025 - 13:03 WIB

Exit mobile version