Praktisi Hukum Helmax Alex Harap Pelaku Begal Dibawah Umur Diberi Hukuman Tegas

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 17 Juni 2024 - 22:37 WIB

20194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN.

17/06/2024

Medan, 17 Juni 2024 Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH mendorong aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku kejahatan kriminal seperti begal yang marak terjadi di kawasan Medan Utara, meskipun banyak pelakunya masih di bawah umur. Hal ini disampaikannya kepada media di salah satu kafe di Marelan, Senin (17/6/2024).

Menurut Alex, tindak pidana yang meresahkan masyarakat, seperti penggunaan senjata tajam oleh anak-anak dalam geng motor atau tawuran, harus ditangani dengan serius. Ia menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam oleh orang yang tidak memiliki hak dapat mengakibatkan berbagai tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, dan penculikan.

“Aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana 10 tahun penjara. Sudah sangat jelas mengenai membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan undang-undang dan produk hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujar Alex.

Baca Juga :  Pengurus Sub Rayon AMPI Petisah Hulu Bersihkan Badan Jala

Alex juga mengacu pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa pidana penjara bagi anak paling lama setengah dari ancaman maksimum pidana penjara bagi orang dewasa, dan pidana penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, jika anak melakukan tindak pidana, wajib diupayakan “diversi”.

“Anak yang membawa senjata tajam dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Alex.

Selain itu, Alex menyoroti bahaya narkoba sebagai salah satu pemicu tindakan kriminal. “Bagaimana mungkin seorang anak remaja punya nyali besar menenteng senjata tanpa ada rasa takut sedikit pun untuk melakukan kriminal kepada orang dewasa kalau tidak mengkonsumsi narkoba yang bisa mempengaruhi otak pikirannya,” cetusnya.

Baca Juga :  Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Ia mencontohkan penangkapan anggota geng motor oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah di Desa Manunggal pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 02:00 WIB, di mana dua orang dinyatakan positif narkoba. Alex menekankan bahwa narkoba juga bisa menjadi penyebab aksi kriminal geng motor.

Alex juga berharap agar tim Satgas Gabungan Anti Kriminal lebih rutin melakukan patroli dan sosialisasi tentang bahaya tindakan kriminal dan narkoba di sekolah-sekolah.Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah untuk menghindari keterlibatan dalam geng motor.

Dengan langkah-langkah ini, Alex yakin bahwa angka kriminalitas di Medan Utara dapat berkurang tegas nya
Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH
Direktur LBH Cakra Keadilan.

(Pewarta/ YENI E)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Rutan Kelas 1 Medan Adakan Razia Kamar Hunian
Polres Pelabuhan Belawan Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Premanisme dan Pemerasan di Lokasi Proyek
SUKACITA PERAYAAN PASKAH, WBP LAPAS PEREMPUAN MEDAN KHIDMAT IKUTI IBADAH
Polrestra Deli Serdang Terbitkan DPO pelaku Kekerasaan Terhadap Anak
Polri Humanis,Sat Lantas Polres Tanjungbalai Dukung Ketertiban Pedagang
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi
KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:01 WIB

Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Rutan Kelas 1 Medan Adakan Razia Kamar Hunian

Senin, 21 April 2025 - 12:53 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja

Senin, 21 April 2025 - 12:48 WIB

166 Calon Jamaah Haji Pidie Jaya Ikuti Bimbingan Menasik. Bupati: Siapkan Pengetahuan dan Kesehatan Fisik.

Senin, 21 April 2025 - 12:36 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Premanisme dan Pemerasan di Lokasi Proyek

Senin, 21 April 2025 - 10:58 WIB

SUKACITA PERAYAAN PASKAH, WBP LAPAS PEREMPUAN MEDAN KHIDMAT IKUTI IBADAH

Senin, 21 April 2025 - 08:38 WIB

Polri Humanis,Sat Lantas Polres Tanjungbalai Dukung Ketertiban Pedagang

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

25 Mahasiswa dan 6 Dosen FDK UIN Ar-Raniry Ikuti KPM-PKM Kolaborasi Internasional di Malaysia

Minggu, 20 April 2025 - 22:25 WIB

Satgas Yonif 112/DJ Kodam IM Bersama Masyarakat Bersihkan Material Longsor di Jalan Trans Papua Puncak Jaya. 

Berita Terbaru

Exit mobile version