Praktisi Hukum Helmax Alex Harap Pelaku Begal Dibawah Umur Diberi Hukuman Tegas

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 17 Juni 2024 - 22:37 WIB

20192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN.

17/06/2024

Medan, 17 Juni 2024 Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH mendorong aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku kejahatan kriminal seperti begal yang marak terjadi di kawasan Medan Utara, meskipun banyak pelakunya masih di bawah umur. Hal ini disampaikannya kepada media di salah satu kafe di Marelan, Senin (17/6/2024).

Menurut Alex, tindak pidana yang meresahkan masyarakat, seperti penggunaan senjata tajam oleh anak-anak dalam geng motor atau tawuran, harus ditangani dengan serius. Ia menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam oleh orang yang tidak memiliki hak dapat mengakibatkan berbagai tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, dan penculikan.

“Aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana 10 tahun penjara. Sudah sangat jelas mengenai membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan undang-undang dan produk hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujar Alex.

Baca Juga :  Dinas SDABMBK Deli Serdang Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Target dan Inovasi di Tahun 2025

Alex juga mengacu pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa pidana penjara bagi anak paling lama setengah dari ancaman maksimum pidana penjara bagi orang dewasa, dan pidana penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, jika anak melakukan tindak pidana, wajib diupayakan “diversi”.

“Anak yang membawa senjata tajam dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Alex.

Selain itu, Alex menyoroti bahaya narkoba sebagai salah satu pemicu tindakan kriminal. “Bagaimana mungkin seorang anak remaja punya nyali besar menenteng senjata tanpa ada rasa takut sedikit pun untuk melakukan kriminal kepada orang dewasa kalau tidak mengkonsumsi narkoba yang bisa mempengaruhi otak pikirannya,” cetusnya.

Baca Juga :  Satgas Inti Prabowo Sumatera Utara Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden Republik Indonesia H. Prabowo subianto Dan Gibran Raka Buming Raka Sebagai Wakil Presiden

Ia mencontohkan penangkapan anggota geng motor oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah di Desa Manunggal pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 02:00 WIB, di mana dua orang dinyatakan positif narkoba. Alex menekankan bahwa narkoba juga bisa menjadi penyebab aksi kriminal geng motor.

Alex juga berharap agar tim Satgas Gabungan Anti Kriminal lebih rutin melakukan patroli dan sosialisasi tentang bahaya tindakan kriminal dan narkoba di sekolah-sekolah.Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah untuk menghindari keterlibatan dalam geng motor.

Dengan langkah-langkah ini, Alex yakin bahwa angka kriminalitas di Medan Utara dapat berkurang tegas nya
Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH
Direktur LBH Cakra Keadilan.

(Pewarta/ YENI E)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Humanis,Sat Lantas Polres Tanjungbalai Dukung Ketertiban Pedagang
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi
KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran
Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia
Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”
Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri
Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 08:38 WIB

Polri Humanis,Sat Lantas Polres Tanjungbalai Dukung Ketertiban Pedagang

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

25 Mahasiswa dan 6 Dosen FDK UIN Ar-Raniry Ikuti KPM-PKM Kolaborasi Internasional di Malaysia

Minggu, 20 April 2025 - 22:25 WIB

Satgas Yonif 112/DJ Kodam IM Bersama Masyarakat Bersihkan Material Longsor di Jalan Trans Papua Puncak Jaya. 

Minggu, 20 April 2025 - 19:00 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi

Minggu, 20 April 2025 - 18:36 WIB

KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran

Minggu, 20 April 2025 - 14:15 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kutapanjang Dari Iptu Syamsuddin, S.H. kepada Iptu Darwandi “Pergi meninggalkan kenangan, datang membawa harapan”

Sabtu, 19 April 2025 - 22:39 WIB

Gebrakan Illiza Dinilai Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh

Sabtu, 19 April 2025 - 21:01 WIB

Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Berita Terbaru